News  

Penegakan Perda Sampah! Satpol PP Kota Jogja Akan Lakukan Dua Cara Seperti Ini

Foto sekadar ilustrasi penampakan sebuah Depo/ TPS di Kota Yogyakarta. (Dok. bernasnews)

bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP akan menggelar penguatan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta, Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan agar meningkatkan pemahaman personel Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Aman, dalam penegakan perda tentang pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan yustisi yang menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku ataupun dengan non yustisi yang berupa himbauan atau teguran.

“Dengan kegiatan ini nantinya para personel Satpol-PP dapat mengetahui tentang bagaimana menegakkan peraturan tentang pengelolaan sampah,” terang Aman, di sela-sela kegiatannya, di Graha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat menjelaskan, terkait permasalahan persampahan, Satpol PP Kota Yogyakarta selalu melakukan upaya persuasif dan represif melalui kegiatan penjagaan, penghalauan, pembinaan dan sosialisasi baik di masyarakat ataupun menjadi narasumber pada perangkat daerah terkait.

“Upaya represif baik represif Non Yustisi ataupun Yustisi juga sudah kami lakukan,” ucap Ocoto Noor Arafat, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Pihaknya memaparkan, bahwa pada tahun 2024 hasil penyidikan pelanggaran Perda yang sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga bulan Juli 2024 ini, mencapai 22 pelanggar. Jumlah ini tidak hanya pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah saja, namun pelanggaran Perda lainnya.

“22 pelanggar ini diantaranya melanggar perda tentang penataan pedagang kaki lima dengan satu orang pelanggar yang didenda sebesar Rp. 250.000, pelanggaran perda tentang pengelolaan sampah sebanyak tiga orang dengan denganRp. 300.000,” beber Octo.

Dikatakan, pelanggaran perda tentang bangunan gedung sebanyak tiga orang dengan denda Rp 2.000.000, pelanggaran perda tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik sebanyak satu orang dengan denda Rp. 5.000.000.

Pelanggaran perda tentang perparkiram sebanyak enam orang dengan denda Rp 1.800.000, pelanggaran perda tentang penyelenggaraan reklame sebanyak dua orang pelanggar yang didenda Rp 1.750.000. Pelanggaran perda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging sebanyak enam orang yang didenda Rp.1.550.000.

“Prinsip uItimum remidium saat lebih dilakukan untuk menjaga kenyaman di Kota Yogyakarta agar masyarakat tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti dengan Polresta Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Selain dengan Instansi vertikal, upaya pembinaan dan pendampingan pun terus kami lakukan kepada perangkat daerah pengampu perda, diantaranya pengampu perda tentang pengawasan mutu pangan dan ijin pemotongan hewan pada Dinas Pertanian Pangan, pengampu pengawasan dan penegakan perparkiran pada Dinas Perhubungan,” ujarnya. (ted)