bernasnews — Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Emma Rahmi Aryani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta perwakilan dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara penandatanganan komitmen KTR itu dihadiri oleh puluhan peserta dalam rangka menciptakan Kawasan Pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok, bertempat di Grage Hotel Yogyakarta, Kamis (15/2/2024).
Kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengemukakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
“Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,” kata Emma, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lebih lanjut Emma Rahmi Aryani menambahkan, bahwa ada 7 tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Sementara untuk KTR kategori tempat yang ditentukan salah satunya adalah Malioboro, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun lokasi ruang khusus merokok masih disediakan di beberapa titik antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. “Nantinya KTR juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro, sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat,” terang Emma.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dalam kesempatan ini menyempatkan menempelkan stiker larangan merokok pada salah satu andong yang beroperasi di Kawasan Malioboro.
Orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta ini berharap para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Sehingga ke depannya baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Dimana di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus, sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” tegas Singgih.
“Setelah adanya komitmen ini para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Sehingga menciptakan suasana kawasan Malioboro patut untuk dikunjungi,” pungkasnya. (ted)