Pemkot Yogyakarta Perluas Penerapan Sistem Priority Vehicle Gawat Darurat

Ambulans PMI DIY saat gelaran simulasi Tactical Floor Game (TFG). Foto: Istimewa.

bernasnews — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menambah sistem priority vehicle itu di beberapa simpang jalan  dan sejumlah armada di tahun 2024. Sistem priority vehicle merupakan sebuah alat perlengkapan untuk kendaraan gawat darurat, terutama ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Yogya dan armada pemadam kebakaran.

“Sistem vehicle priority adalah sebuah alat yang dipergunakan untuk memberikan prioritas bagi kendaraan gawat darurat. Contohnya ambulans dan pemadam kebakaran agar mendapatkan prioritas ketika melintasi simpang jalan yang terdapat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL),” terang Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purnomo.

Dikatakan, bahwa kegawatdaruratan adalah urusan nyawa jadi memang harus mendapat prioritas. “Berangkat dari itu kita membuat alat ini yang kita tempatkan di beberapa simpang,” ungkap Hary Purnomo, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sistem priority vehicle telah diujicobakan di simpang empat Wirobrajan. Kemudian tahun 2023 diperluas di beberapa simpang. Menurut Hary Purnomo, ada sekitar 6 simpang APILL yang sudah dipasang sistem priority vehicle. “Mulai dari simpang empat Gedongkuning sampai simpang empat Wirobrajan, sudah dilengkapi sistem priority vehicle, kecuali di simpang tiga Glagahsari belum dipasang,” bebernya.

Lebih lanjut Hery menambahkan, tahun ini pihaknya menambahkan lagi ada sekitar lima simpang yang antara lain simpang UKDW, Tunjung, simpang Tungkak, simpang Wirosaban dan Tegalgendu. Persimpangan itu dipilih lantaran dari segi kepadatan lalu lintas dan daya dukung utilitas terkait jaringan internet.

“Pasalnya sistem vehicle priority membutuhkan jaringan internet yang stabil. Dicontohkan dari simpang Gedongkuning sampai Wirobrajan sudah menggunakan internet kabel fiber optik sehingga jaringan stabil,” terang dia.

Sistem priority vehicle menggunakan dua alat yang dipasang di simpang APILL dan alat yang ditempatkan di kendaraan gawat darurat. Hary Prunomo menjelaskan pada tahun ini ada 10 alat untuk sistem priority vehicle akan ditambahkan di 10 kendaraan baik ambulans PSC 119 maupun pemadam kebakaran. Sebelumnya alat itu baru dipasang pada sekitar dua kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran karena tahap uji coba.

“Alat ini memang bermanfaat ketika kondisi  lalu lintas sedang padat. Jadi untuk kendaraan ambulans dan damkar yang dipasang alat ini bisa mendapatkan prioritas untuk lewat dan tidak mendapatkan hambatan begitu mendekati simpang (lampu merah) langsung akan menyala hijau,” kata Hary Purnomo.

Kendaraan darurat yang dipasang alat itu saat mendekati jarak sekitar 300 meter dari simpang APILL, dengan sistem priority vehicle akan otomatis terdeteksi oleh signal controller dan akan direspon dengan mode prioritas. Apabila lampu APILL pada simpang yang akan dilewati berwarna merah maka akan mempercepat siklus ke lampu hijau.

“Sementara jika lampu APILL berwarna hijau maka durasi nyalanya akan ditahan sampai kendaraan gawat darurat melewati simpang. Setelah kendaraan gawat darurat  melewati simpang sekitar 15 detik, APILL akan kembali normal,” pungkasnya. (ted)