News  

Kemantren Wirobrajan Yogyakarta Siap Terus Melayani Masyarakat dengan Baik

Sebagian peserta Forum Konsultasi Publik Kemantren Wirobrajan di ruang Bugis kemantren setempat, Senin (14/8/2023). (Foto : Y.B.Margantoro/bernasnews)

bernasnews – Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta siap terus melayani masyarakat dengan baik, cepat, mudah, transparan dan bebas biaya. Untuk itu, perlu kerjasama dan kebersamaan dengan para pihak agar hal itu dapat dilaksanakan dengan baik.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Forum Konsultasi Publik Kemantren Wirobrajan yang dipimpin Mantri Pamong Praja Sarwanto, S.I.P., M.M. di ruang Bugis kemantren setempat, Senin (14/8/2023). Hadir antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Taukid, S.I.P., M.Si., Bagian Organisasi Tri Suhandono, S.I.P., M.Pd., Kepala Kantor KUA, Kepala Puskesmas, Mantri Anom, Lurah Patangpuluhan, Lurah Pakuncen, Lurah Wirobrajan, para Kepala Jawatan dan Seksi kemantren, Ketua TK PKK, Ketua LPMK se-kemantren, perwakilan Ketua RW dan Ketua RT.    

Taukid dalam arahannya mengatakan, dalam era yang kini sudah berubah dan masyarakat kian menuntut layanan lebih, maka segenap jajaran mulai dari RT, RW dan seterusnya agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsi masing-masing dengan baik. Layanan melalui online menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas kerja.  

Di akhir acara dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik Standar Pelayanan Publik Kemantren Wirobrajan Yogyakarta. Kesepakatan itu antara lain meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Publik, melaksanakan publikasi hal itu melalui media informasi yang tersedia. Ada delapan wakil peserta Forum Konsultasi Publik yang menandatangani berita acara tersebut.  

Adapun ruang lingkup pelayanan Kemantren Wirobrajan menurut Kepala Jawatan Umum Wirobrajan Runti Astiwi, S. SiT, M.M.R. adalah Pelayanan Dispensasi Nikah, Pernyataan Beda Nama, Pernyataan Domisili Usaha, Pernyataan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik, Pernyataan Ahli Waris, Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja, Pernyataan Penghasilan Orangtua, Pendampingan Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui OSS, Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan.

Kemudian Pelayanan Pernyataan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4), Legalisasi, Pernyataan Belum Memiliki Rumah, Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dan Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain. (mar)