bernasnews – Tempat Penitipan Sampah Sementara (TPSS) di Padukuhan Kebon, Kalurahan Tamanmartani, Kalasan, Sleman resmi dibuka mulai senin (7/8/23). TPSS Tamanmartani ini akan dikhususkan sebagai tempat untuk pengolahan sampah bagi warga Kabupaten Sleman.
Tempat penampungan sampah sementara ini dibuat dengan desain yang bisa mengantisipasi polusi sampah yakni dengan kolam kedalaman 1,5 meter dengan sudut kemiringan ke selatan untuk mengalirkan lindi (cairan sampah) ke arah selatan. Adapun ujung kemiringan lindi dibuatkan bak untuk menampung air lindi yang terkumpul. Agar nantinya air lindi ini akan diolah untuk membuat ecolindi yang akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan, TPSS ini mempunyai daya tampung sebesar 1500 ton atau sekitar 3750 m3 yang sudah dipasang geomembran agar air lindi yang keluar tidak mencemari tanah.
“Selain itu seluruh kolam hingga tanggulnya dilapisi Geomembran dan setiap sampah yang dibuang kesitu disemprot dengan eco lindi untuk mencegah lalat dan bau yang kemudian akan ditutup dengan geomembran untuk mencegah air hujan membasahi sampah,” ujar Kustini.
Nantinya, setelah 45 hari beroperasi, sampah akan diambil kembali untuk di buang ke TPA atau digiling dengan tujuan memisahkan sampah organic dan anorganik.
“Setelah 45 hari beroperasi sampah akan diambil kembali untuk di buang ke TPA atau digiling dengan tujuan memisahkan sampah organic dan anorganik. Sampah yang organic yang sudah lembut bisa untuk pupuk dan yang anorganik yang akan dibuang,” lanjutnya.
Untuk antisipasi dari setiap sampah yang dibuang dibatasi hanya 50 ton saja setiap harinya selama 30 hari. Kemudian untuk ecolindi sudah disiapkan 4.000 liter untuk mencukupi kebutuhan operasional TPSS tersebut.
Walaupun sudah ada tempat penampungan sampah sementara, Kustini berharap agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan agar bisa memilih dan memilah sampah dari rumah untuk mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPSS. (Nun/van)












