News  

Benang Merah Tugas LPS dan Media : Menjaga Kepercayaan Nasabah kepada Bank

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (berdiri) dan Plt Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga Hermawan Setyo Wibowo (duduk) tampil sebagai narasumber LPS Media Gathering 2023 di Hyatt Regency Yogyakarta, Jumat (4/8/2023). (Foto : Y.B. Margantoro/bernasnews).

bernasnews – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 lahir sebagai tonggak baru dalam reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia untuk mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih berkembang, insklusif dan stabil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. 

LPS memiliki empat metode menyelesaikan bank bermasalahan di satu sisi, dan media sebagai mitra di sisi lain dengan tugas utamanya menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan. Pada akhirnya, kedua lembaga itu memiliki benang merah yang sama. Yakni menjaga kepercayaan nasabah kepada bank dan dana masyarakat terjamin. Dalam hal ini, sosialisasi peran dan fungsi LPS memang perlu didukung media massa. 

Demikian rangkuman penyampaian narasumber dalam LPS Media Gathering 2023 di Hyatt Regency Yogyakarta, Kamis – Sabtu (3-5/8/2023). Tampil  sebagai narasumber pada hari pertama Kamis (3/8) ahli pada Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Lembaga LPS Jarot Marhaendro. Sedangkan narasumber hari Jumat (4/8) adalah Plt. Kepala Kantor PRP dan Hubungan Lembaga Hermawan Setyo Wibowo, Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto dan Pimpinan Suara.com Warjono.

Sebanyak 30-an wartawan dari berbagai media se-wilayah Joglosemar (Jogjakarta, Solo dan Semarang) mengikuti LPS Media Gathering ini. Pada Jumat (4/8) siang, mereka mengadakan outing activity di The Westlake Resto.

Narasumber, staf LPS dan wartawan dalam LPS Media Gathering 2023 di Hyatt Regency Yogyakarta, Jumat (4/8). (Foto : Humas LPS)

Sosialisasi perubahan

Menurut Hermawan, sosialisasi LPS dimaksud terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan LPS sebagaimana tercantum dalam UU P2SK di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana.

“LPS dalam ketugasan penjaminan dan resolusi bank dilengkapi dengan sejumlah instrumen. Diantaranya mekanisme likuiditas atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi atau BDR guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Juga ada Penyertaan Modal Sementara atau PMS yakni memberikan tambahan modall kepada BDR dengan tujuan utama diselamatkan,” kata dia.

Disamping itu ada Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Terakhir adalah opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto pada kesempatan ini mengemukakan masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif. (mar)