bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan dana hibah terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman.
Total dana hibah yang diserahkan yaitu Rp 44,75 miliar untuk KPU Sleman dengan rincian Rp 17,90 Tahun Anggaran 2023 dan Rp 26,85 miliar Tahun Anggaran 2024. Sedangkan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 13,75 miliar dengan rincian Rp 5,5 miliar Tahun Anggaran 2023 dan Rp 8,25 miliar Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dalam arahannya mengatakan bahwa penyerahan dana hibah merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024.
Ia menyebut komitmen tersebut dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu. Maka dari itu, pihaknya berharap KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana dan bertanggungjawab.
“Dengan adanya dana hibah ini, pekerjaan yang ada dapat dilaksanakan. Tentunya dana ini bersumber dari APBD. Maka saya berharap dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Danang di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, usai penandatanganan berita acara kesepakatan pada Selasa (1/8).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Indra Darmawan menjelaskan bahwa dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini telah disepakati oleh TAPD, KPU dan Bawaslu Sleman yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
“Penyediaan dana hibah pilkada dianggarkan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati,” jelasnya.












