News  

Bikin Lega Warga, Kebijakan Sultan HB X Terkait TPA Sementara Di Cangkringan

Suasana destinasi wisata Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta yang tampak berhiaskan tumpukan karung-karung berisi sampah dari giat pariwisata, Selasa pagi (25/7/2023). Foto: Tedy Kartyadi/ bernasnews.

bernasnews – Kebijakan Sri Sultan HB X selaku Gubernur Daerah Itimewa Yogyakarta terkait penutupan sementara TPA Piyungan yang direncanakan selama 45 hari, dengan mempersiapkan TPA Sementara, di daerah Cangkringan, Kabupaten Sleman, cukup melegakan bagi masyarakat Kota Yogyakarta, khususnya dan masyarakat secara umum yang selama ini mengandalkan TPA Piyungan sebagai pembuangan sampah yang dihasilkannya.

TPA Sementara Cangkringan tersebut menggunakan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang bersetatus sebagai Tanah Kas Desa (TKD). “Sementara kita sediakan tanah di Cangkringan. Itu Sultan Groud (SG) atau Tanah Desa, tapi sudah disepakati. Jadi administrasi dan lain-lain belakangan,” terang Gubernur DIY.

“Pokoknya (sampah) bisa masuk, jangan numpuk (di jalan). Nanti sampah masuk disitu karena wilayahnya jauh dari pemukiman,” tegas Sultan HB X, yang juga seorang raja Kraton Yogyakarta, dikutip dari Instagram/@humasjogja.

Tumpukan sampah yang dibungkus dalam karung tampak semaking menggunung menghias di beberapa sudut lingkaran trotoar lapangan Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta, Selasa pagi (25/7/2023). Foto: Tedy Kartyadi/ bernasnews.

Sementara, seiring dengan terbitnya kabar atau berita baik dari Sultan HB X tersebut muncul pesan whatsapp (WA) secara berantai di grup-grup WA komunitas warga kampung, yang konon info tersebut berasal dari DLH. Berikut narasi lengkap pesan WA tersebut.

“Monggo mulai besok Senin bisa buang sampah residu (plastik kotor, pempes, tisu, masker) k depo. Buang sampah di depo tidak boleh dng gerobak, pickup. Hanya blh jalan kaki, naik pit, naik motor. Nanti d depo sampahnya d suruh buka lagi. Dilarang buang sampah organik.”

Pesan yang viral muncul tanpa disertai pernyataan resmi dari instansi, berupa surat dalam bentuk soft file (Pdf atau JPG). Wartawan bernasnews juga telah konfirmasi serta minta tolong kepada seorang Mantri Pamong Praja sebuah Kemantren agar pesan tersebut disampaikan pihak terkait, hingga diturunkan berita ini belum ada balasan. (ted)