bernasnews – Dalam rangka membuat peraturan hukum ataupun perundangan, Ketua BPKal beserta anggota dan perwakilan pamong kalurahan dari 4 kalurahan se-kapanewon Gamping berdiskusi bersama narasumber dari Bagian hukum setda Sleman pada Kamis (20/7/2023) bertempat di kantor Kapanewon Gamping.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari bagian hukum Setda Sleman, Hendra Adi menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang tata cara pembuatan produk hukum dan perundangan di tingkat kalurahan. Ia pun memaparkan segala peraturan sebagai acuan pembuatan produk hukum dan perundangan di tingkat kalurahan.
Drs. Yakti Yudanto dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa pembinaan produk hukum kalurahan pada kali ini lebih tepat sebagai ajang diskusi tentang produk hukum kelurahan yang berisi tentang peraturan kelurahan dan peraturan lurah yang melibatkan anggota BPKal dan aparat kelurahan.
“Produk hukum kalurahan yang dihasilkan melibatkan anggota BPKal dan aparata kelurahan agar produk hukum yang dihasilkan lebih representatif,” ujar Yakti.
“Tujuan dari diskusi bersama tentang produk-produk hukum dimaksudkan agar produk hukum kalurahan yang dihasilkan lebih baik lagi dan lebih reprensatif lagi sehingga tidak muncul peluang untuk yang lain, karena bisa terjadi juga bahwa contoh produk hukum kalurahan bisa diasumsikan sebagai makna yang hal lain, sehingga harapannya produk hukum yang kita hasilkan dapat kita mengerti, kita informasikan karena ini mengait dengan kehidupan masyarakat di kalurahan,” lanjut Yakti .
Sebagai acuan dalam membuat peraturan dan produk hukum di tingkat kalurahan harus sesuai dengan peraturan diatasnya dan dari pihak kapanewon siap membantu dan mendampingi bila diperlukan dalam pembuatan produk hukum di kalurahan. (nun)












