bernasnews — Belakang ini kembali marak penipuan online lewat whats app (WA), SMS atau telpon dengan modus minta pulsa, menawarkan barang harga murah semacam laptop, handphone dan kamera, atau memenangkan undian dan sebagainya, yang ujungnya si korban diminta untuk mentransferkan sejumlah uang pada rekening penipu.
Bahkan ada yang bertindak selangkah lebih maju dengan meng-hack akun sosial media atau chat kemudian meminta pinjaman kepada orang-orang terdekat dari akun tersebut, dengan memanipulasi dengan mencuri foto profil seseorang untuk tujuan menipu, meyakinkan pada calon korbannya. Berdasar pengamatan di laman facebook, dalam sepekan ini ada belasan nitizen yang menyatakan jika foto profil (foto identitas) disalah gunakan guna tindak penipuan.
Apabila foto profil atau identas anda diketahui untuk tindak penipuan, selain memberikan klarifikasi melalui medsos yang dimiliki juga disampaikan melalui grup-grup whats app keluarga, alumni, atau komunitas-komunitas yang anda ikuti. Terlebih, apabila telah terjadi tindak penipuan secara online maka kejadian tersebut dapat dilaporkan.
Lapor ke Kantor Polisi
Caranya, siapkan bukti akurat berupa hasil chat, skrin foto, link website, rekaman suara, video, atau bentuk lainnya. Bukti tersebut dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan, seperti flashdisk. Setelah memiliki bukti lengkap dan akurat, datangi kantor polisi tingkat Polres untuk tindak pidana siber.
Sesampainya di kantor polisi, carilah ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas secara detail. Anda bisa menceritakan kronologi yang terjadi dan petugas juga akan menanyakan beberapa pertanyaan terkait. Dari keterangan semua itu petugas akan membuatkan laporan sebagai bukti. Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Melaporkan Secara Online Melalui Layanan Aduan BRTI
Selain melaporkan ke kepolisian, Anda pun bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI, buka website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu Aduan BRTI. Mengisi data lengkap, nama, alamat email dan nomor telepon seluler (Hp). Mengisi aduan dan pilih Mulai Chat.
Pelapor akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan. Kemudian petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi (Provider) terkait, yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI, dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.
Kemudian penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ted/ berbagai sumber)












