bernasnews – Kasus korupsi terhadap proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang telah masuk ke pengadilan itu masih terus bergulir usai dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tersangka itu melibatkan konsultan SGH di Yogyakarta yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Konsultan SGH itu terseret lantaran diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, namun hal itu tetap disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPP Inkindo DIY) Dwiaryo Dyatmiko di dampingi Sekretaris Umum Muhammad Ali Yusuf Rasyid dan Jajaran Pengurus DPP INKINDO DIY yang hadir, mengatakan ada yang janggal atas penahanan terhadap salah satu anggotanya itu.
Apalagi jasa konsultasi konstruksi itu sifatnya konsultatif, dan dalam dokumen itu dikuatkan dengan tandatangan PPK yang seharusnya menjadi penanggungjawab atas perencanaan itu.
“Kami bersama teman teman INKINDO DIY itu merasa prihatin atas kejadian yang ada disini. Ini memang berimplikasi ke seluruh jajaran jasa konsultan di seluruh Indonesia. (Perkara) ini adanya perbedaan pemahaman yang semacam dipaksakan sehingga kita menjadi seolah-olah salah,” kata Ketua DPP Inkindo DIY, Dwiaryo Dyatmiko, Senin (13/3/2023).
Dwiaryo menjelaskan telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan terhadap jasa konstruksi. Adanya perbedaan pemahaman terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadikan pemahaman hukum yang berbeda di kalangan para aparat penegak hukum (APH) sehingga berujung pada sialnya nasib insan pengadaan.
“Jadi begini, konsultan itu sifatnya konsultatif, mau dipakai apa enggak terserah PPK. Ketika kami membuat suatu usulan perencanaan atau bikin apa itu, seolah-olah kita itu terlibat dalam satu kongkalikong juga. Kami membantu membuat perubahan yang itukan bentuk dokumen. Namanya dokumen kalau gambaran kita di ACC oleh pejabat berwenang itu dokumen,” jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan adanya peminjaman uang secara pribadi yang turut dipermasalahkan. Dwiaryo mengatakan adanya transaksi keuangan antar bank oleh perusahaan yang bersifat pinjam meminjam pribadi itu malah dipaksakan menjadi kegiatan atau perbuatan kongkalikong yang melawan hukum.
Di sisi lain, ia juga menyebut kerugian sebesar Rp 31 miliar yang dialami negara itu sangat mustahil, mengingat pembangunan Stadion Mandala Krida itu berjalan lancar.
“Fungsi bangunan dapat berjalan dengan normal seperti yang di rencanakan oleh konsultan perencana namun dianggap merugikan negara hingga mencapai 31 miliar lebih, menurut kami ini adalah hal yang sangat mustahil terjadinya kerugian tersebut,” ujarnya.
Setidaknya ada 5 poin yang akan dikawal oleh Inkindo terhadap perkara yang melibatkan rekannya itu.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Andre Sulistyawan menyebut tuntutan yang ditujukan kepada konsultan perencana di Jogja itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia jasa konsultansi konstruksi yang lebih tepat dikatakan Kriminalisasi Jasa Konsultansi Konstruksi.
“Padahal ini kejadiannya di Jogja, yang katanya basis intelektual basis orang berpendidikan, kejadian seperti itu didiamkan,” katanya.
Oleh karenanya, Andre meminta agar kelima hal yang tertuang dalam kertas itu dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara itu.
“Komitmennya, kami akan mengawal persoalan ini secara penuh, dan ketika dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta lain, dalam konteks lebih besar dalam pengertian untuk pengadaan barang dan jasa demi penyelenggaraan barang dan jasa yang lebih baik, kami siapkan itu. Dan kami pastikan semua anggota kami kompak dalam mendukung persoalan ini,” tandasnya. (lan)












