bernasnews – Menjelang batas akhir penyampaian laporan SPT wajib pajak badan, yakni 30 April 2023, muncul kebutuhan bagaimana membereskan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan pelaporan pajaknya. Masalahnya, bagaimana mengetahui bahwa laporan keuangan mereka sudah sinkron dengan kebutuhan pelaporan pajak badan?
Selanjutnya, bagaimana menyusun SPT badan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terdapat dalam SKT atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki oleh wajib pajak badan; begaimana melakukan ekualisasi terhadap pelaporan pelaporan SPT masa yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak badan seperti PPH 21 PPh 23 dan 4 ayat 2? Juga, bagaimana memperbandingkan antara utang dan modal atau lebih sering dikenal dengan debt to equity rasio?
Merespons pertanyaan-pertanyaan itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta akan menyelenggarakan PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) Tatap Muka Terstruktur (8 SKPPL) “E-bupot Unifikasi dan critical poin penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2022 paska Perubahan UU HPP beserta aturan turunannya”, Kamis (16/3/2023), pukul 08.00 s.d 17.00 WIB di Hotel New Saphir Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto No.38 dengan pembicara Michael, SE., Ak., MAk dan moderator: Dielanova Wynni Yuanita, S.E., M.Sc., BKP. Pendaftaran di http://bit.ly/pplikpijogja23.
Menurut panitia penyelenggara Wahyandono, kehadiran Aplikasi e-Bupot Unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi dan titik cerah untuk dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan penyampaian SPT. Kesederhanaan konsep pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT yang ditawarkan pada aplikasi tersebut perlu dipelajari oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus mengetahui poin-poin krusial yang ada di dalam bukti potong unifikasi tersebut agar memenuhi aspek legal dalam konteks perpajakan.
Selanjutnya, pemahaman lebih mendalam mengenai kegiatan rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan sebagai kegiatan rutin tahunan adalah hal yang tidak dapat dihindari. Poin-poin penting dalam proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal perlu dicermati agar terhindar dari koreksi pajak, melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya, dan menguasai step by step penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dengan persiapan-persiapan yang diperlukan. (*/mar)












