bernasnews – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan ruang untuk pengaduan atau melaporkan kinerja pelayanan publik yang dinilai perlu dievaluasi.
Jika biasanya masyarakat cenderung melaporkan berbagai persoalan layanan publik melalui berbagai platform media sosial, kini mereka bisa mengakses tempat aduan maupun laporan terkait pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR! (SP4N-LAPOR!).
Untuk meningkatkan pengelolaan sekaligus penggunaan aplikasi tersebut di tingkat nasional maupun daerah, Kementerian PANRB bersama Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programe (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR!. Dalam hal ini mereka mendorong agar keberadaan aplikasi itu dapat menjangkau lebih banyak pengguna yang ditargetkan sebanyak 1,8 juta orang di tahun 2024.
“Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan upaya optimalisasi sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat,” kata Perwakilan Project Manager SP4N- LAPOR dari UNDP, Muhammad Iqbal di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelaksanaan SP4N-LAPOR!, dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di wilayah percontohan SP4N-LAPOR!, termasuk di Kabupaten Sleman.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro berharap agar masyarakat di Sleman lebih mengenal dan memaksimalkan aplikasi SP4N-LAPOR! dalam mengadukan atau melaporkan berbagai permasalahan yang dihadapi di bidang pelayanan publik.
“Selama ini masyarakat di Kabupaten Sleman lebih banyak menyampaikan aduan menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Website, Whatsapp, dan lain sebagainya,” kata Eka.
Eka mengatakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai keberadaan SP4N-LAPOR! perlu dilakukan dengan lebih gencar lagi.
“Data pengaduan yang sampai ke instansi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan kualitas dan perbaikan layanan publik bagi pemerintah,” kata Eka.
Eka berharap agar dapat dilakukan integrasi secara otomatis dengan berbagai kanal layanan aduan yang telah dikelola oleh Pemkab Sleman dengan SP4N-LAPOR!.
“Dengan integrasi tersebut, maka seluruh aduan dan respon yang dikelola oleh SKPD di Kabupaten Sleman dapat secara otomatis tercatat dalam SP4N-LAPOR! tanpa harus diinput secara manual oleh pejabat penghubung pengelola pengaduan Lapor Sleman dan SP4N Lapor!,” pungkasnya.
Adapun pengelolaan aduan publik di Kabupaten Sleman selama tahun 2022 mencapai total 2329 aduan, telah ditindaklanjuti sebanayak 2141 aduan, dan belum terselesaikan 188 aduan.












