bernasnews — Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Layanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (27/09/2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Susmiarto menjelaskan, bahwa pelayanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Digital ini dimulai dari pegawai Disdukcapil terlebih dahulu dan dilanjutkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari bulan September yang selanjutnya pada tahun 2023 ditargetkan kepada masyarakat. Selain di lingkungan pemerintah daerah, layanan ini juga dibuka di seluruh kapanewon,” kata Susmiarto.
Sementara Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Endang Multasih mengungkapkan, bahwa layanan aktivasi identitas kependudukan ini merupakan salah satu upaya Disdukcapil untuk mempercepat akses layanan publik. “Tujuan dari implementasi ini arahnya memang ke arah digitalisasi yang mempercepat akses layanan publik,” lanjut dia.
“Dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dapat mempermudah masyarakat karena semua dokumen sudah dapat diakses secara digital melalui gawai dengan barcode,” imbuh Endang.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari peraturan menteri, terutama dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan daya pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (*/ nuning)












