SMKN 3 Yogyakarta Siap Terapkan SMK Pusat Keunggulan

BERNASNEWS.COM — SMK Negeri 3 Yogyakarta mulai tahun 2021 dipercaya Ditpsmk sebagai SMK Pusat Keunggulan, dengan amanah yang dipercayakan tersebut menuntut komitmen oleh semua warga SMK Negeri 3 Yogyakarta. Komitmen tersebut diantaranya adalah penyesuaikan dokumen dan cara pembelajaran.

SMK Negeri 3 Yogyakarta pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022 mengadakan workshop penyusunan dokumen kurikulum untuk  persiapan kelas XI Kurikulum Pusat Keunggulan  . Penerapan kurikulum Pusat Keunggulan di SMK Negeri 3 Yogyakarta saat ini diterapkan di kelas X, dengan dokumen kurikulum yang masih terbatas yang disiapkan oleh Ditpsmk.

Saat ini sudah bulan Februari  2022, empat bulan mendatang siswa yang sekarang kelas X sudah akan naik pada kelas XI. Dengan kondisi tersebut kegiatan sekolah diagendakan oleh unit kerja kurikulum 

Maryuli Darmawan, SPd, MEng selaku Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum SMK Negeri 3 Yogyakarta memprakarsai kegiatan workshop penyusunan dokumen kurikulum SMK Pusat Keunggulan untuk kelas XI. “Kegiatan workshop bertujuan untuk melengkapi dan menyiapkan dokumen kurikulum SMK Pusat Keunggulan yang segera akan digunakan pada bulan juli tahun ajaran 2022/ 2023,” katanya, Senin (21/2/2022), di ruang kerjanya.

Suasana kegiata workshop penyusunan kurikulum SMK Pusat Keunggulan oleh para guru SMKN 3 Yogyakarta. (Foto: Kiriman Betti Sri Purwani)

Dikatakan, dokumen kurikulum SMK Pusat Keunggulan yang disusun meliputi, Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, Capaian Pembelajaran, Modul Ajar dan MUK. “Regulasi yang sudah di-lounching-kan oleh Menristek RI Bapak Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA. Dengan MERRDEKA BELAJAR, menuntut SMK Negeri 3 Yogyakarta untuk menganalisis dan menyiapkan dokumen kurikulum untuk kelas XI,” papar Maryuli

Kurikulum SMK Pusat Keunggulan memberikan keleluasaan bagi pendidik dan peserta didik untuk mengembangkan inovasi dan kreasi dalam proses pembelajaran. Kata MERRDEKA ini merupakan akronim, Mulai dari diri; Eksplorasi konsep; Ruang kolaborasi; Refleksi terbimbing; Demonstrasi kontekstual; Elaborasi pemahaman; Koneksi antar materi, dan Aksi nyata.

Lanjut Maryuli Darmawan, karena itu proses pembelajarannya terdiri dari 8 tahap dengan bentuk kegiatannya sesuai dari akronim tersebut di atas. Konsep merdeka belajar sangatlah berbeda dengan kurikulum yang pernah ada dan digunakan oleh pendidikan formal di Indonesia. “Konsep pendidikan baru ini sangat memperhitungkan kemampuan dan keunikan kognitif individu para siswa,” pungkasnya. (Betti Sri Purwani, SPd, M Eng, Guru TKP SMK N 3 Yogyakarta)