Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perubahan Norma Pidana

Seminar Nasional dengan Tema ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Norma Pidana’, Sabtu (15/1/2022), di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta. (Nuning Harginingsih/ Bernasnews.com)

BERNASNEWS.COM — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH – UWM) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Norma Pidana’, Sabtu (15/1/2022), di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Praktek Latihan Kuliah Hukum bagi mahasiswa FH UWM, dengan menghadirkan nara sumber Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr. Suhartoyo, SH, MH, Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, MHum, dan Dosen FH UWM Hartanto, SE, SH, M Hum. Sebagai moderator Said Munawar SH, MH.

Rektor UWM Prof Dr. Edy Suandi Hamid, M Ec (Kiri) dengan disaksikan oleh Dekan Fakultas Hukum UWM menyerahkan cinderamata kepada salah satu nara sumber. (Nuning Harginingsih/ Bernasnews.com)

Ketua Panitia Aida Dewi menjelaskan, bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang- undang terhadap UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, khususnya Hukum Pidana. “Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sejumlah norma Hukum Pidana,” ungkapnya.

Menurut Aida Dewi, ketika pemeriksaan sebuah perkara Permohonan Uji Materi dalam proses persidangannya, telah memasuki tahapan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi telah diucapkan persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Namun ternyata putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak mudah dipahami oleh para pemangku kebijakan yang terkait dengan putusan tersebut. Sehingga terkadang memunculkan norma baru dalam hukum pidana di Indonesia,” kata Aida Dewi.

Dekan Fakultas Hukum UWM Dr. Kelik Endro S, SH. MHum (Tengah) bersama para nara sumber dan moderator. (Nuning Harginingsih/ Bernasnews.com)

Rektor UWM Prof Dr. Edy Suandi Hamid, M Ec dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang bagi para narasumber dan juga berkesempatan untuk membuka acara tersebut. Prof Edy mengungkapkan, bahwa hukum bisa berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

“Sehingga hukum bisa digantikan dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan dengan system,” terang Rektor UWM, yang seklaigus juga seorang ekonom.

Sementara itu, Dr. Suhartoyo, SH, MH selaku nara sumber memaparkan materi, dengan tema yang disampaikan adalah ‘Proses Perubahan Norma Pidana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi’. Suhartoyo menyampaikan Kewenangan MK untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, khususnya hukum pidana.

“Berbagai putusan MK telah mengubah sejumlah norma hukum pidana, baik formil maupun materiil. Putusan MK dapat berimplikasi pada perubahan norma hukum pidana khususnya rumusan tindak pidana maupun perubahan delik dalam tindak pidana termasuk tidak berlakunya suatu norma hukum pidana (dekriminalisasi),” ujarnya.

Suasana peserta Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum UWM, Sabtu (15/1/2022). Foto: Nuning Harginingsih/ Bernasnews.com.

Prof Dr. Hartiwiningsih, SH, M Hum menyampaikan materi dengan tema ’Putusan-Putusan Perubahan Norma Hukum oleh Mahkamah Konstitusi’. Putusan MK adalah putusan yang bersifat final and binding, setelah dimuat dan dimumkan dalam Berita Negara.

“Sehingga dengan dimuat dalam Berita Negara maka seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional, baik seluruh maupun sebagian, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Prof Hartiwiningsih, seharusnya lembaga negara dalam sistem peradilan pidana mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terikat dengan putusan MK, meskipun belum terdapat perubahan dalam peraturan perundangundangan. “Akan tetapi, pada praktiknya tidak semua putusan MK secara otomatis diikuti oleh aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Sementara Dosen FH UWM Hartanto, SE, SH, M Hum selaku narasumber dalam paparannya menyampaikan materi bertemakan ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Norma Hukum Pidana’. Ia menyampaikan implikasi perubahan norma pidanaadalah lahirnya norma baru yang berupa pemaknaan baru atas norma yang berkenaan dengan unsur tindak pidana.

“Kesimpulannya, perubahan rumusan pasal, perubahan kualifikasi delik dalam suatu tindak pidana, tidak berlakunya suatu norma pidana. Juga perubahan norma selayaknya atau seharusnya berada di DPR,” saran Hartanto. (nun/ ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *