News  

Peran Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim

BERNASNEWS.COM — Komisi Yudisial bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Workshop, dengan mengusung tema ‘Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim’, Kamis (18/11/2021), bertempat di Fakultas Hukum UWM, Yogyakarta.

Acara ini merupakan gagasan dari Komisi Yudisial dalam rangka upaya peningkatan efektifitas pengawasan perilaku hakim, yang dihadiri oleh 37 peserta dari perwakilan akademisi dari beberapa universitas negeri dan swasta di Yogyakarta, perwakilan akademisi dan mahasiswa dari UWM, perwakilan organisasi advokat, Perwakilan NGO/ LSM di Yogyakarta dan perwakilan dari Komisi Yudisal.

Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Kelik Endro Suryono, SH, MHum dalam sambutannya menekankan, bahwa dalam mendorong kinerja pengawasan hakim terkait dengan pelanggaran KEPPH, Komisi Yudisial sebagai lembaga publik harus bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan hakim sesuai mandat konstitusionalnya.

“Tanpa peran serta masyarakat, Komisi Yudisial tidak dapat maksimal dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Kelik Endro Suryono.

Oleh karena itu, imbuh Kelik, kegiatan workshop terkait peran serta Komisi Yudisial dan masyarakat dalam meningkatkan efektifitas pengawasan perilaku hakim ini menjadi penting dan strategis dengan melibatkan akademisi, dalam hal ini Fakultas Hukum UWM Yogyakarta.

Suasana kegiatan workshop dengan mengusung tema ‘Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim’, Kamis (18/11/2021). Foto: Istimewa.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Setjen Komisi Yudisial Dr. Mulyadi, SH, MSE dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama dengan Fakultas Hukum UWM. “Diharapkan dari kegitan ini dapat terjalin nilai-nilai positif dalam melakukan pengawasannya, dimana Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah ditandatangani secara bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” terang Mulyadi.

Dikatakan, berdasar pedoman inilah Komisi Yudisial mengukur seorang hakim itu melanggar atau tidak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Di sinilah kemudian pengawasan yang sifatnya represif akan dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan masyarakat,” tegas Mulyadi.

Lanjutnya, salah satu bentuk pengawasan peradilan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah adanya kegiatan penerimaan laporan masyarakat yang mempunyai peranan sangat penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. “Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Komisi Yudisial,” terang Mulyadi. (nun/ ted)