News  

Utang Dilunasi, Tapi Sertifikat Tanah sebagai Agunan Tak Dikembalikan

BERNASNEWS.COM – Seorang warga Cirebon, Jawa Barat, Eddy Syamsuri, mengeluh dan kecewa karena sertifikat tanah yang menjadi jaminan/agunan atas pinjaman yang dilakukan oleh ibunya, tidak dikembalikan oleh sebuah perusahaan BUMN, meski sisa utang sudah dilunasi. Ketika hal itu ditanyakan kepada pihak perusahaan BUMN itu, terkesan saling melempar tanggungjawab dan bahkan ia merasa dipingpong.

“Sebagai anak pertama saya merasa bertanggungjawab untuk menyelesaikan utang ibu saya setelah ia meninggal dunia. Dan sisa utang di sebuah perusahaan BUMN sebesar 33.100.000 sudah saya lunasi. Namun, setelah saya bayar sesuai apa yang diminta pihak perusahaan BUMN tersebut (Edy menyebut nama perusahaan tersebut, red) ternyata saya dipingpong ke sana kemari. Bahkan sekarang orang-orang yang berwenang di perusahaan tersebut tidak mau angkat telpon kalau dihubungi,” kata Edy Syamsuri kepada Bernasnews.com melalui layanan pesan whatsaap, Senin (11/11/2019) pagi.

Secara kronologis, Edy Syamsuri menjelaskan bahwa almarhumah ibunya, Suhanah, punya utang di sebuah perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia melalui program PKBL dengan nomor mitra 04100371 dengan jaminan sertifikat tanah. Dan hingga ibunya meninggal dunia tahun 2011, sisa utang yang belum dilunasi sebesar Rp 33.100.900.

Dan sebagai bentuk tanggungjawab sebagai anak, menurut Edy Syamsuri, ia melunasi sisa utang tersebut dengan bukti bayar dengan cara transfer melalui Bank BRI. Dan ia berharap setelah sisa utang dilunasi, sertifikat tanah sebagai jaminan segera dikembalikan.

Menurut Edy Syamsuri, kedua orangtuanya sudah meninggal. Sang ayah meninggal tahun 2010, sedangkan ibu meninggal tahun 2011. Mereka meninggalkan 5 orang anak dan Edy Syamsuri sebagai anak pertama. Setelah kedua orangtuanya meninggal, mereka mengecek semua surat berharga, termasuk sertifikat tanah. Dari sekian banyak surat tanah, ada dua surat tanah yang hilang.

Dan setelah sekian lama kedua orangtuanya meninggal, ia bertemu mantan sopir sang ibu dan menceritakan bahwa almarhum ibunya punya utang di perusahaan BUMN di Cirebon dengan jaminan sertifikat tanah. Edy pun ke perusahaan BUMN itu di Cirebon, namun dijawab bahwa kantor perusahaan BUMN itu sudah pindah ke Indramayu. Kemudian Edy ke Indramayu dan bertemu karyawan perusahaan tersebut bagian yang menangani utang bernama Jalil. Dan Jalil membenarkan bahwa almarhumah nama ibunya bahkan nomor mitra dan nomor sertifikat tanah yang dijaminkan juga diakui. Dan Jalil meminta Edy Syamsuri untuk membayar sisa utang agar sertifikat tanah sebagai agunan dikembalikan.

“Katanya sertifikat ada di kantor pusat perusahaan BUMN itu di Jalan Kramat Raya Jakarta. Setelah bayar sisa utang, saya hubungi Pak Jalil dan saya diminta untuk menghubungi Pak Stevanus. Ketika saya hubungi Pak Stevanus, ia mengaku bahwa sertifikat yang dimaksud tidak ada. Bahkan balik bertanya dan minta bukti penitipan sertifikat. Yang menjadi pertanyaan saya, kok perusahaan BUMN sebesar itu administrasinya tidak jelas. Saya malah disuruh bawa bukti surat penitipan sertifikat. Padahal di bank saja saya tidak ditanya Surat Bukti Penitipan. Dan sampai sekarang Pak Stevanus dan Pak Jalil tidak mengangkat lagi telpon ketika dihubungi,” kata Edy Syamsuri. (lip)