BERNASNEWS.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta bersama eksekutif atau Pemerintah Kota Yogyakarta sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan salah satu masalah penting yang dibahas dalam Raperda itu adalah membebaskan tempat ibadah, kantor pemerintah dan gedung pertemuan warga dari kewajiban membayar IMB.
“Yang sangat menarik dan ini akan diperjuangkan oleh Pansus dan bahkan sudah mendapat sinyal diperbolehkan dari Kementerian PUPR adalah pembebasan retribusi IMB bagi seluruh tempat ibadah, kantor pemerintah dan atau bangunan yang berfungsi publik. Dan bila ini menjadi sebuah keputusan politik maka kami mengharapkan semua tempat ibadah bisa megajukan IMB dan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mempersulit. Kami akan mengawasi betul persoalan ini sebagai implementasi konkrit dari pengamalan Pancasila dan Kebhinekaan di bumi Kota Yogyakarta,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rilis yang dikirim ke Redaksi Bernasnews.com, Selasa (29/10/2019).
Menurut Fokki-sapaan akrab Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Raperda ini merupakan amandemen dari tindak lanjut peraturan di atasnya dimana izin HO atau gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga diperlukan pembahasan kembali berkaitan dengan IMB terkait retribusinya.
Dikatakan, prinsip dalam pemungutan retribusi adalah masyarakat juga harus mendapatkan pelayanan dari pungutan yang harus dibayarkan. Karena itu, berkaitan dengan retribusi IMB, pelayanan yang didapatkan adalah advice planning, pengawasan sampai kepada penerbitan SLF Standard Laik Fungsi dari bangunan yang akan dibangun. “Artinya permasalahan IMB mengikat sampai terbitnya SLF,” kata Fokki.
Dan untuk lebih menambah wawasan dan dasar hukum yang mengikuti pembahasan Raperda ini, menurut Fokki, maka Pansus Retribusi IMB melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Dalam konsultasi itu, ada beberapa hal yang didapat yaitu pansus harus normatif sesuai dengan Keputusan Menteri PU berkaitan dengan IMB dan Keputusan Kementrian Keuangan tentang pajak daerah dan retribusi.
Selain itu, dalam memungut retribusi tidak ada pembedaan kelas jalan karena prinsip retribusi adalah pelayanan yang sama kepada masyarakat. “Hal lain yang bisa dibedakan adalah berkaitan dengan penetapan kawasan dalam RT/RW, RDTRK dan tingkat kegempaan,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta ini. (lip)