BERNASNEWS.COM – Bertepatan dengan berakhirnya kesempatan Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu atas UU KPK hasil revisi, pada Kamis (17/10/2019), sejumlah ekonom di seluruh Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Ir H Joko Widodo (Jokowi), terutama terkait dampak pelemahan penindakan dan pencegahan korupsi oleh KPK terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam surat yang didukung 40 ekonom yang beredar luas di whatsapp grup tersebut, antara lain disebutkan bahwa RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahkan fungsi penindakan KPK dan membuat KPK tidak lagi independen. “Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi,” demikian antara lain rekomendasi para ekonom.
Bapak Presiden yang kami hormati, Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
Dikatakan, hasil telaah literatur yang dilakukan menunjukkan, pertama, korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; kedua, korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; ketiga, korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; dan keempat, korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.
Hasil studi juga menunjukkan bahwa argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia dan argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.
Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Menurut para ekonom, penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. “Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut,” tulis para ekonom.
Dikatakan, selain berdampak negatif terhadap ekonomi, korupsi juga mengancam eksistensi pemerintah, menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, menyuburkan budaya egois dan tidak jujur, meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.
“Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama. Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat,” demikian para ekonom.
Berdasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Presiden untuk melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Selain itu, berdasarkan hasil kajian, para ekonom merekomendasikan beberapa hal, pertama, memohon kepadaPresiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara; Kedua, memohon kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Para ekonom yang mendukung rekomendasi tersebut antara lain Piter Abdullah (CORE), Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM), Arti Adji (FEB UGM), Basuki Wasis (IPB), Vid Adrison (FEB UI), Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM), Evi Noor Afifah (FEB UGM), Prof Tri Widodo (FEB UGM), Prof Lincolin Arsyad (FEB UGM), Firman Witoelar (ANU, Australia), Rumayya Batubara (FEB UNAIR) dan I Dewa Gede Karma Wisana (FEB UI), Faisal Basri (FEB UI), MH. Yudhistira (FEB UI), Meilanie Buitenzorgy (FEM IPB) dan Prof Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD). (lip)