News  

Seludupkan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar, Pria Ini Ditangkap di Bandara Adisudjipto

BERNASNEWS.COM –– Petugas Bandara Internasional Adisujtipto Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba melalui Bandara Internasional Adisujtipo Yogyakarta, 29 September 2019. Seorang pria berinisial FH (26) diketahui kedapatan membawa barang terlarang yang diketahui merupakan shabu-shabu.

Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, menjelaskan secara kronologi penemuan barang terlarang tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Kantor PT Angkasa Pura I Yogyakarta, Senin (7/10/2019). Dikayakan, padaMinggu 29 September, didapati seorang penumpang membawa barang terlarang. Kejadian ini diketahui pukul 19.44 WIB.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pada 29 September 2019 tepatnya pukul 19.44 WIB kami ataupun petugas di Bandara Internasional Adisudjipto telah melakukan penggalan terhadap pengiriman barang-barang yang dicurigai. Dalam hal ini ada 8 paket (shabu-shabu),” ungkap Agus.

Tersangka pelaku penyelenudupan shabu-shabu, Senin (7/10/2019). Foto : Birgita Nurregina/ Bernasnews.com

Kronologi bermula saat kedatangan pesawat pelaku penyeludupan. Petugas operator X-Ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan saat tengah melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Petugas kemudian mengarahkan kepada senior operator untuk melakukan pemanggilan terkait pemeriksaat lanjutan bagi pemilik koper. Setelah itu diketahui pemilik koper tersebut merupakan penumpang transit yang sedang melakukan perjalanan dengan pesawat Swiwijaya SJ 337 dari Lampung menuju Jogja sebelum melanjutkan perjalanan ke Makassar.

“Kami menerima transfer barang, koper dan mereka akan melanjutkan perjalanan ke Makassar. Jadi tersangka akan melanjutkan (perjalanan) dari Lampung kemudian transit di Yogyakarta. Barang tersebut melalui X-Ray kembali diperiksa di Adisutjipto. Dan ditemukan barang yang mencurigakan yaitu 8 paket bungkusan,” imbuh Agus.

Total sebanyak 8 paket milik pelaku disita. Paket tersebut dibungkus isolasi berwarna coklat. Dari masing-masing paket diperkirakan rata-rata seberat 700 gram dengan total berat seluruhnya 5.506,4 gram dan diperkirakan senilai Rp 5 miliar.

Barang bukti berupa shabu-shabu yang disita. Foto : Birgita Nurregina/ Bernasnews.com

“Penemuan ini kemudian dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items yang dibawa melalui bandara. Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, kami melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY,” katanya.

Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, juga meyakini bahwa paket tersebut berisikan shabu-shabu. Ia juga menuturkan sudah diberikan mandat untuk melakukan penyidikan kasus ini sampai pengadilan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memang benar adanya bahwa penyelundupan barang digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah shabu-shabu. Kepada seluruh masyarakat, ini menjadi pembelajaran bersama,” tegas Sudaryoko. Sejumlah barang bukti pun disita, di antaranya berupa satu buah koper, 8 bungkus paket, sejumlah uang, ponsel milik pelaku dan 4 KTP.

“Untuk pemusnahan (shabu-shabu), rencananya akan dilakukan hari Rabu tanggal 9 pagi. Kami akan melakukan pemusnahan barang bukti ini melalui BNN provinsi” ujar Sudaryoko.

Akibat perbuatannya, pelaku FH akan dikenai pasal 114 dan 112 mengenai kepemilikan dan pengedaran narkotika. “Kalau masalah hukuman itu sudah ranahnya ke penuntut umum dengan pengadilan. Jadi ada peran masing-masing. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 tentang menguasai, mengedarkan dan sebagainya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Sudaryoko. (van)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *