News  

Sekolah-sekolah di DIY Melarang Siswa/ Siswi Ikut Demo

BERNASNEWS.COM —Sekolah-sekolah di DIY, baik negeri maupun swasta, mengeluarkan surat yang melarang siswa/siswi di masing-masing sekolah untuk mengikuti ajakan demo seperti yang tersebar di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir. Dan para siswa/siswi diminta untuk tidak terpengaruh dan tidak perlu menanggapi ajakan tersebut. Karena itu, para siswa/siswi diminta untuk tetap mengikuti proses belajar mengajar di kelas pada jam-jam pelajaran, termasuk pada hari Jumat (28/9/2019) dan Senin (30/9/2019).

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga keadaan lingkungan sekolah yang kondusif bagi kegiatan belajar mengajar, bersama ini kami sampaikan peringatan larangan bagi seluruh siswa SMA Negeri 6 Yogyakarta Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII untuk tidak terlibat dalam aksi demo yang diindikasikan akan berlangsung 30 September di wilayah Kota Yogyakarta,” tulis Kepala SMA Negeri 6 Yogyakarta Drs Moh Nur Alamsyah MM dalam surat edaran yang ditujukan kepada orangtua siswa kelas X, XI dan XII, tertanggal 26 September 2019.

Untuk kepentingan tersebut, menurut Moh Nur Alamsyah, pihaknya mengharapkan kepada seluruh orangtua siswa SMA Negeri 6 Yogyakarta agar secara sungguh-sungguh memberikan pengertian dan perhatian bagi putra-putrinya untuk tidak mengikuti dalam aksi demo tersebut.

Surat edaran SMA Stella Duce I Yogyakarta. Foto : Istimewa

SMA Negeri 6 Yogyakarta pun mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar khusus pada hari Senin (30/9/2019) yakni masuk pukul 06.50 dan pulang pukul 14.30.

Hal yang sama disampaikan Kepala SMA Bopkri I (Bosa) Yogyakarta Drs Andar Rujito MH. “Kami meminta kepada seluruh peserta didik untuk tidak terpengaruh dan tidak perlu menanggapi ajakan tersebut. Sekolah tidak mengizinkan/ melarang siswanya mengikuti kegiatan tersebut, termasuk kegiatan-kegiatan di luar sekolah lainnya yang tidak jelas penyelenggaranya, tidak jelas arah dan tujuannya,” tulis Andar Rujito dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh siswa/siswi sekolah tersebut.

Menurut Andar Rujito, sebagaimana aturan sekolah bahwa untuk mengikuti kegiatan di luar sekolah harus ada izin dari sekolah. Ia pun meminta kepada seluruh peserta didik untuk selalu mengikuti dan fokus pada kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

“Untuk selanjutnya kami mohon kepada bapak/ibu orangtua/ wali siswa untuk ikut mendukung kebijakan sekolah tersebut dan sekaligus ikut mengarahkan serta mengondisikan agar putra-putrinya terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” tulis Andar Rujito.

Demikian pula SMA Stella Duce I Yogyakarta melarang siswa untuk terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk aksi unjuk rasa pada 28 September 2019 dan 30 September 2019. Larangan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran mengenai larangan yang sama yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY tertanggal 26 September 2019 dan siaran perse Kemendikbud Nomor 310/Sipres/A5.3/IX/2019 perihal siswa tidak ikut unjuk rasa.

“Kami atas nama SMA Stella Duce I Yogyakarta melarang siswi SMA Stella Duce I Yogyakarta terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 28 September 2019 dan 30 September 2019 di Yogyakarta,” tulis Kepala SMA Stella Duce I Yogyakarta Sr Yetty CB SPd MS Ma.Ed dalam surat edaran tertanggal 26 September 2019.

Ia juga meminta para siswi dan orangtua agar tetap waspada dan mengantisipasi adanya provokasi dari pihak luar serta menghindari titik-titik rawan berkaitan dengan rencana demo.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi DIY meminta kepada para kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK se-DIY untuk melarang siswa/siswi meninggalkan pelajaran pada jam-jam belajar di sekolah untuk mengikuti aksi seperti undangan terbuka yang tersebar di media sosial (medsos), baik konvoi kendaraan bermotor maupun demonstrasi dengan jalan kai turun ke jalan. Para kepsek juga harus tetap menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

Surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY. Foto : Istimewa

Untuk itu, para kepala sekolah perlu memberikan pengeritan kepada siswa di sekolah masing-masing bahwa aksi demo seperti yang tersebar di media sosial tersebut belum saatnya dilakukan oleh siswa/siswi SMA-SMK karena masuk kategori anak dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Para kepala sekolah juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat guna melakukan kegiatan inovasi berupa laboratorium demokrasi di sekolah dengan memberikan penjelasan edukatif tentang mekanisme penyaluran aspirasi/ pendapat untuk membantu memecahkan persoalan-persoalan bangsa yang dirasakan oleh siswa, mulai Senin (30/9/2019) sampai dengan 4 Oktober 2019.

“Para kepala sekolah perlu membangun komunikasi dengan orangtua siswa untuk mengawasi putra-putrinya dalam mengikuti proses belajar mengajar, khususnya mulai 30 September 2019 sampai dengan 4 Oktober 2019,” tulis Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Drs R Kadarmanta Baskara Aji dalam surat edaran perihal Pelarangan Siswa Meninggalkan Proses Belajar Mengajar yang ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK se-DIY, tertanggal 26 September 2019.

Surat yang juga dikirim kepada Gubernur DIY (sebagai laporan), Kapolda DIY dan Kepala Balai Pendidikan Menengah di Kabupaten/Kota di DIY itu sebagai respon atas beredarnya undangan bagi siswa di media sosial untuk menghadiri aksi demo. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *