bernasnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation setelah perusahaan asal Jepang tersebut terbukti terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia. Keterlambatan pelaporan selama 11 hari kerja dinilai melanggar ketentuan wajib notifikasi transaksi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam peraturan persaingan usaha di Indonesia.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti tidak memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu atas akuisisi yang efektif berlaku pada 5 April 2024. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap transaksi merger maupun akuisisi wajib dilaporkan sesuai tenggat waktu untuk mendukung pengawasan persaingan usaha yang sehat.
Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Perkara bermula saat Mitsubishi Corporation mengakuisisi 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan sekaligus mengubah pengendali perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat serta perlengkapan industri tersebut.
Sebagai perusahaan perdagangan umum berskala global yang bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, sumber daya mineral, infrastruktur hingga pangan, Mitsubishi Corporation sebenarnya memiliki kewajiban menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi memperoleh kekuatan hukum.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, perusahaan baru menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU pada 19 Juni 2024. Keterlambatan selama 11 hari kerja itulah yang kemudian menyeret perusahaan ke meja persidangan.
Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut. Perusahaan menjelaskan bahwa kesalahan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Meski demikian, pengakuan itu tidak menghapus kewajiban hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Majelis Komisi mencatat sikap kooperatif Mitsubishi Corporation selama proses pemeriksaan. Perusahaan menghadiri seluruh tahapan persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran, serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.
Setelah mencermati seluruh alat bukti, dokumen, dan fakta persidangan, Majelis Komisi tetap menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan itu tidak hanya mewajibkan Mitsubishi Corporation membayar denda. Perusahaan juga harus melaksanakan seluruh amar putusan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis Komisi memerintahkan Mitsubishi Corporation menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Apabila perusahaan mengajukan keberatan atas putusan tersebut, kewajiban menyerahkan jaminan dengan nilai yang sama tetap harus dipenuhi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kepatuhan administratif bukan sekadar formalitas. KPPU menempatkan kewajiban notifikasi sebagai instrumen penting dalam mengawasi setiap transaksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi agar perubahan struktur pasar tidak memicu praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Melalui mekanisme pengawasan tersebut, KPPU memastikan setiap transaksi korporasi tetap berjalan dalam koridor hukum, menjaga keseimbangan persaingan usaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dari potensi lahirnya dominasi pasar yang dapat merugikan pelaku usaha maupun konsumen.(ef linangkung)












