News  

Departemen Akuntansi FBE UAJY Gelar Pelatihan Perpajakan bagi BUMDesma

Peserta pelatihan foto bersama dengan para narasumber. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan ekonomi desa, meningkatkan kemandirian masyarakat, serta mengelola potensi ekonomi lokal secara produktif dan berkelanjutan.

Melalui berbagai unit usaha yang dijalankan, BUMDesma tidak hanya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi entitas usaha yang memiliki aktivitas keuangan, transaksi bisnis, pengelolaan modal, serta kewajiban administratif yang perlu dikelola secara tertib.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Departemen Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya (FBE UAJY) menyelenggarakan “Pelatihan Perpajakan Bagi BUMDesma”.

Pelatihan yang diselenggarakan di Kampus FBE UAJY tersebut diikuti oleh 53 pewakilan/pengelola BUMDesma yang berlokasi Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selaku instruktur adalah dosen perpajakan FBE UAJY yaitu Dr. Nuritomo, SE, SH, M.Acc., BKP, Sang Ayu Putu PG, SE., M.Acc., Ak., CA., AMA dan Raymundo Patria Hayu Sasmita, SE., M.Ak., CIIQA.

“Salah satu isu penting yang perlu dipahami oleh pengelola BUMDesma adalah perlakuan pajak atas modal awal,” kata Dr. Nuritomo, SE, SH, M.Acc., BKP, Dosen Perpajakan FBE UAJY.

Menurut Dr. Nuritomo, dalam praktik pengelolaan BUMDesma, modal awal dapat bersumber dari penyertaan modal, bantuan, hibah, atau bentuk dukungan pendanaan lain. Pengelola perlu memahami perbedaan antara modal, pendapatan usaha, bantuan, hibah, dan penghasilan yang berpotensi menjadi objek pajak.

Pemahaman ini diperlukan agar pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakan BUMDesma dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain perlakuan pajak atas modal awal, pengelola BUMDesma juga perlu memahami skema tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%,” ungkap Dr. Nuritomo.

Lanjut Dr, Nuritomo menjelaskan, selama ini, skema PPh Final UMKM 0,5% dikenal sebagai mekanisme sederhana bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Namun, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terdapat pengaturan ulang atas subjek yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 22 April 2026.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, PP 20/2026 menetapkan bahwa insentif PPh Final UMKM diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar, tetapi kriteria pihak yang dapat memanfaatkannya menjadi lebih selektif.

“Oleh karena itu, BUMDesma perlu memahami apakah masih berada dalam masa transisi penggunaan PPh Final UMKM atau sudah harus menggunakan mekanisme penghitungan PPh Badan berdasarkan pembukuan dan laba fiskal,” jelas Sang Ayu Putu PG, SE., M.Acc., Ak., CA., SAMA, Dosen Perpajakan FBE UAJY.

Selain PPh Badan dan PPh Final UMKM, BUMDesma juga perlu memahami kewajiban pemotongan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 berkaitan dengan pembayaran gaji, honorarium, upah, atau imbalan kepada orang pribadi, seperti pengurus, pelaksana operasional, narasumber, tenaga kerja, maupun pihak lain yang menerima penghasilan dari BUMDesma.

Sementara itu, PPh Pasal 23 berkaitan dengan transaksi tertentu, seperti pembayaran jasa, sewa, royalti, bunga, dividen, atau pembayaran lain kepada pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan.

“Ketidakpahaman terhadap kewajiban pemotongan ini dapat menimbulkan risiko kurang potong, kurang setor, salah lapor, dan sanksi administrasi perpajakan,” kata Raymundo Patria Hayu Sasmita, SE., M.Ak., CIIQA.

Evaluasi dari seluruh peserta pelatihan mereka berharap pelatihan sejenis dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, khususnya menjelang pengisian SPT. Mereka juga berharap memdapat pelatihan selain bidang perpajakan, misalanya manajemen keuangan, pemasaran, sumberdaya manusian dan operasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pratiwi Budiharta, SE, M.Sc., Akt., CA, CRP, CIIQA selaku Keparodi Akuntansi FE UAJY berjanji akan berkorrdinasi dengan pengurus fakultas agar dapat segera direalisasikan.

“FBE UAJY sudah dan akan menjalankan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM/Lembaga lain secara berkesinambungan,” imbuh Dr. Y. Sri Susilo, SE., M.Si., CIPE selaku Plt. Humas FBE UAJY. (*/ ted)