News  

DPO Pelecehan Seksual Gunungkidul Diburu Polda DIY, Modus Iwan Ade Saputro Iming-Imingi Korban Lowongan Kerja hingga Berujung Pelecehan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memburu Iwan Ade Saputro (33), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

bernasnews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memburu Iwan Ade Saputro (33), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengungkap modus yang digunakan pria asal Sawahan, Ponjong, Gunungkidul tersebut untuk menjerat korbannya.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian menggunakan proses wawancara kerja sebagai kedok untuk melancarkan aksi pelecehan seksual.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pelaku hingga kini belum berhasil ditangkap. Polda DIY bahkan telah menyebarluaskan foto wajah tersangka secara resmi agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi mengenai keberadaannya.

Kepolisian menegaskan pencarian terhadap tersangka terus dilakukan di berbagai wilayah. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, menjelaskan pelaku diduga menyusun aksinya secara sistematis. Pelaku terlebih dahulu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pramusaji di tempatnya bekerja. Tawaran tersebut membuat korban percaya karena berharap memperoleh pekerjaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setelah korban menyatakan bersedia, pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan dalih melakukan proses wawancara kerja. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan sehingga korban tidak menaruh rasa curiga.

Dalam proses yang disebut sebagai tahapan wawancara tersebut, pelaku meminta korban memperlihatkan barang bawaan dengan alasan sebagai bagian dari pemeriksaan sebelum diterima bekerja. Modus itu menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mendekati korban.

Saat korban mengikuti instruksi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Dengan memanfaatkan kondisi korban yang lengah, pelaku nekat memegang bagian tubuh korban tanpa persetujuan.

“Korban kemudian menyadari tindakan tersebut bukan bagian dari prosedur wawancara kerja dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Iwan Ade Saputro sebagai tersangka.

Namun, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, tersangka diduga melarikan diri sehingga penyidik menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO tersebut bernomor DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026.

Polda DIY memastikan status hukum tersangka telah resmi sebagai buronan dan meminta seluruh jajaran kepolisian ikut melakukan pencarian. Penyidik juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka.

Berdasarkan data kepolisian, Iwan Ade Saputro berusia 33 tahun dengan alamat terakhir di Sawahan, Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kesehariannya, tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Meski kini menjadi buronan, kepolisian menyampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, kasus yang sedang ditangani ini menjadi perkara pertama yang terdeteksi melibatkan tersangka.

Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya informasi lain dari masyarakat yang dapat membantu pengembangan penyidikan apabila terdapat korban lain yang belum melapor.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6C subsider Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda DIY mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum. Kepolisian meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan Iwan Ade Saputro agar segera menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menghubungi WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.

Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari pihak yang belum dikenal. Proses rekrutmen kerja seharusnya berlangsung secara profesional dan tidak pernah memberikan ruang bagi tindakan yang melanggar hukum maupun menyentuh tubuh pelamar tanpa alasan yang sah.

Karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa.

Polda DIY menegaskan proses pengejaran terhadap Iwan Ade Saputro masih terus berlangsung. Aparat berharap dukungan masyarakat dapat mempercepat penangkapan tersangka sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga kembali menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh informasi mengenai keberadaan tersangka diharapkan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum agar penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan proses peradilan dapat berlangsung secara adil. (ef linangkung)