bernasnews – Nama Gus Miftah disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api Solo-Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang. KPK menyatakan akan mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana Rp100 juta.
Nama pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyebutan nama Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji tersebut muncul dalam sidang terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Informasi tersebut berasal dari keterangan saksi Dheky Martin, terpidana dalam perkara korupsi DJKA sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS).
Keterangan Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana
Nama Gus Miftah muncul ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Fase 1.
Saat ditanya mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah, Dheky memberikan jawaban singkat.
“Iya.”
Jaksa kemudian memastikan kembali identitas penerima dana yang dimaksud agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik.
Dheky kembali menjawab singkat.
“Iya.”
Greafik kemudian menjelaskan alasan dirinya memperjelas identitas tersebut.
“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek.”
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa penyebutan tersebut mengacu pada sosok Gus Miftah yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait peristiwa penjual es teh pada November 2024.
KPK Sebut Keterangan Saksi Akan Didalami
Usai sidang, Jaksa KPK Greafik Loserte menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah merupakan fakta baru yang diperoleh dari keterangan saksi di persidangan.
Menurut Greafik, Dheky menerangkan bahwa dirinya sebagai PPK menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang kemudian diduga mengalir kepada beberapa pihak.
“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta.”
Meski demikian, Greafik menegaskan bahwa KPK belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan setelah munculnya informasi tersebut.
“Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan.”
Nur Hidayat Disebut Datang ke Kantor Proyek
Selain membahas dugaan aliran dana, jaksa juga menggali keterangan Dheky terkait kedatangan seseorang bernama Nur Hidayat ke kantor proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang.
Menurut Dheky, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta tersebut.
“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1.”
Dheky mengatakan dirinya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena proyek telah memiliki pemenang tender.
Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.
Dalam keterangannya di persidangan, Dheky juga menyebut Nur Hidayat sempat mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.
“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang.”
Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Perkara yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Dalam dakwaan jaksa, Sudewo, yang merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V sekaligus Bupati Pati nonaktif, diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek perkeretaapian.
Selain itu, Sudewo juga menghadapi perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar, pemerasan, dan suap dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar, jaksa KPK juga mendakwa Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.
Sudewo Enggan Berkomentar
Setelah persidangan selesai, Sudewo memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai komentar mengenai penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan.
“Saya enggak bisa komentar apa-apa, terima kasih.”
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, nama Gus Miftah menjadi salah satu topik yang banyak dicari melalui Google. Namun, belum ada keterangan maupun tanggapan dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam sidang dugaan korupsi tersebut.
Perlu diketahui, penyebutan nama Gus Miftah di persidangan saat ini masih didasarkan pada keterangan saksi dan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. (han)












