bernasnews – Di balik setiap proyek, kebijakan, hingga pelayanan publik, terdapat satu fondasi yang tidak boleh goyah: kepastian hukum.
Kesadaran itulah yang kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang bantuan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (24/6/2026).
Suasana khidmat menyelimuti Rumah Dinas Bupati Gunungkidul saat jajaran pejabat pemerintah daerah dan pimpinan Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkumpul dalam satu agenda penting.
Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dan Kejari Gunungkidul
Penandatanganan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pagar hukum di tengah derasnya tuntutan pembangunan daerah.
Kesepakatan yang akan berlaku selama dua tahun ke depan itu menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga setiap kebijakan tetap berjalan pada koridor yang benar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama sangat luas. Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum melalui Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun aset negara.
“Selain itu, kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama dan sosialisasi sebagai upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Sri Suhartanta.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah ketika persoalan hukum muncul.
Lebih jauh, kedua institusi berupaya membangun sistem pencegahan agar potensi masalah dapat ditekan sejak awal.
Langkah preventif memang menjadi salah satu kunci utama dalam tata kelola pemerintahan modern.
Banyak persoalan hukum berawal dari kesalahan administratif yang sebenarnya dapat dicegah melalui konsultasi dan pendampingan yang tepat.
Tugas Keberadaan Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dr. Budhi Purwanto, menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan untuk menakut-nakuti pemerintah daerah, melainkan menjadi mitra yang saling melengkapi dalam proses pembangunan.
Ia menilai pendampingan aktif kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pemerintah kalurahan sangat penting.
Jadi, berbagai program pembangunan tidak tersandung persoalan administrasi yang berujung pada permasalahan hukum.
Budhi menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan ketika masalah sudah terjadi.
Oleh karena itu, Kejaksaan terus mendorong komunikasi yang terbuka antara OPD dengan Jaksa Pengacara Negara.
Melalui pola tersebut, setiap kebijakan dapat dikaji lebih awal sehingga risiko hukum dapat diminimalkan.
Di tengah upaya memperkuat pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga mencatat capaian yang cukup signifikan dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan daerah.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tingkat keberhasilan penyelesaian piutang daerah mencapai 84 persen.
Angka tersebut menunjukkan efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu proses penagihan piutang yang melibatkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Capaian itu menjadi bukti bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya berkutat pada proses penegakan hukum pidana.
Dalam ranah perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan juga memiliki peran strategis untuk menjaga hak-hak pemerintah serta menyelamatkan potensi pendapatan daerah.
Budhi pun memberikan pesan penting kepada para pejabat daerah agar tidak ragu menyerahkan dokumen formal yang dibutuhkan dalam proses pendampingan hukum.
Menurutnya, kerahasiaan informasi dalam perkara perdata memiliki mekanisme perlindungan yang berbeda dengan perkara pidana sehingga keamanan dokumen tetap terjamin.
“Saya mengimbau kepada para pejabat daerah untuk tidak ragu memberikan dokumen formal yang diperlukan karena kerahasiaan dalam ranah hukum perdata sangat dijaga dan berbeda dengan ranah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut baik keberlanjutan kerja sama tersebut.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan merupakan wujud nyata semangat gotong royong dalam membangun Bumi Handayani.
Bagi Endah, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada capaian fisik. Pembangunan juga harus berdiri kokoh di atas kepastian hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus terlindungi. Setiap aset daerah harus terjaga. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dan setiap jengkal aset daerah terjaga demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Komitmen tersebut kemudian ia tindak lanjuti dengan instruksi kepada seluruh kepala OPD agar menjadikan Kejaksaan sebagai mitra diskusi dan konsultasi dalam menjalankan program-program pemerintah.
Menurutnya, pola komunikasi yang intensif akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama itu juga menjadi pengingat bahwa pembangunan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan.
Ketika keduanya bergerak sejalan, pemerintah dapat bekerja lebih percaya diri, masyarakat memperoleh jaminan akuntabilitas, dan aset daerah tetap terlindungi. (ef linangkung)












