bernasnews — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara tegas menginstruksikan penutupan daycare yang tidak berizin tanpa kecuali. Hal ini guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar terjaga tanpa celah, menyusul temuan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha yang juga tak berizin.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan bahwa arahan tersebut disampaikan Sri Sultan HB X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan. pada Selasa, 28 April 2026. Erlina hadir bersama dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
Lebih lanjut Erlina mengungkapkan bahwa Sri Sultan HB X menegaskan, bahwa kejadian memilukan ini harus menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir. Sultan memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi.
“Artinya, tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” kata Erlina, usai menghadap Sri Sultan dilansir dari jogjaprov.go.id.
Menurut Erlina, sebagai bentuk penajaman pencegahan, Gubernur DIY memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
“Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup. Kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Sultan menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin,” ungkap Erlina.
Sri Sultan HB X bahkan mempertimbangkan untuk memperkuat langkah ini melalui payung hukum yang lebih mengikat. “Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini,” imbunya.
Guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan HB X menginstruksikan pembuatan SOP (Standard Operating Procedure) yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kemen PPA.
Terkait penanganan 53 anak yang menjadi korban daycare Little Aresha, Sri Sultan HB X memberikan perintah agar penanganan dilakukan seoptimal mungkin. Perlindungan tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.
“Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya,” beber Erlina.
“Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Dikatakan Erlina, saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik se-DIY. Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif, daycare merupakan salah satu bentuk kelembagaan dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah Taman Penitipan Anak (TPA). Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD. Perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota,” jelas Erlina.
Erlina menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah tingkat provinsi memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal perizinan PAUD. Namun, melalui koordinasi bersama Gubernur DIY, Pemda DIY kini mengambil peran pengawasan lintas sektor untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
Di sisi lain, persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri PPPA untuk memperbaiki kelemahan regulasi di tingkat nasional.
“Kemarin ketika rakor dengan Ibu Menteri, kami juga sudah menyampaikan ada beberapa kelemahan di dalam regulasi-regulasi tingkat nasional yang memang harus dibicarakan di tingkat pusat. Tadi pagi Ibu Menteri juga masih menghubungi saya untuk penajaman kembali untuk beliau bicarakan di tingkat kementerian,” ujarnya
Erlina menyampaikan, bahwa Sri Sultan HB X juga memberi pesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada dalam memilih lembaga pengasuhan. Legalitas sebuah lembaga menjadi jaminan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
Menurut Sri Sultan HB X, lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga-lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ.
“Kalau sudah berizin, memang sudah ada mekanisme untuk monitoring, untuk pengawasan dan pembinaan, termasuk pelatihan,” pungkas Erlina. (*/ ted)












