News  

Kronologi Viral Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: 16 Pelaku Akui Perbuatan

Ilustrasi viral chat pelecehan seksual mahasiswa FH UI. (Pixabay.com)

bernasnews – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan bernada tidak pantas dalam sebuah grup chat viral di media sosial.

Viral isi chat pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI mengejutkan publik. Peristiwa ini mencuat pada 11-12 April 2026, ketika para pelaku secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf terbuka di grup angkatan mereka.

Pihak kampus kini tengah melakukan penelusuran, sementara korban difasilitasi untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari para pelaku.

Permintaan Maaf Mendadak Picu Kecurigaan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi dari permintaan maaf massal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa di grup percakapan angkatan 2023.

Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuat status mereka tidak lagi sebatas terduga. Hal ini menegaskan bahwa pengakuan mereka adalah sebagai pelaku bukan lagi terduga pelaku.

Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu malam (11/4/2026) hingga Minggu dini hari (12/4/2026), tanpa penjelasan konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang memaparkan latar belakang tindakan para pelaku, termasuk dugaan percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Percakapan Grup Diduga Mengandung Unsur Pelecehan

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa FH UI yang berisi konten tidak pantas. Dalam percakapan tersebut, para anggota grup diduga membahas mahasiswi lain dengan narasi seksual yang merendahkan.

Berdasarkan penelusuran BEM FH UI, grup tersebut beranggotakan 16 orang yang seluruhnya merupakan mahasiswa angkatan 2023. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara kolektif dalam ruang komunikasi tertutup.

Sebagai tindak lanjut, BEM FH UI menginisiasi forum pertemuan antara korban dan para pelaku yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin malam (13/4/2026). Forum ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi korban agar dapat memperoleh permintaan maaf secara langsung.

Dimas menyebutkan bahwa seluruh 16 pelaku hadir dalam forum tersebut. Namun, para korban mengaku kecewa dan marah atas tindakan yang dilakukan dalam grup chat tersebut.

Fakultas Hukum UI Lakukan Penelusuran dan Tegaskan Sikap

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini sejak 12 April 2026. Dalam pernyataan resminya, fakultas menegaskan bahwa kasus tersebut berpotensi melanggar kode etik sekaligus mengandung unsur tindak pidana.

“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” demikian pernyataan FH UI.

FH UI juga menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. Saat ini, proses penelusuran tengah berlangsung secara serius.

Selain itu, fakultas mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut menanggapi kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini. Ia menyatakan bahwa pihak universitas akan memantau penanganan kasus di tingkat fakultas.

“Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” ungkap Heri.

Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat mahasiswa FH UI masih dalam tahap penelusuran internal. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, publik diminta untuk tidak berspekulasi dan menjaga ruang digital tetap kondusif. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi lingkungan akademik dalam menjaga etika dan penghormatan terhadap sesama. (anp)