News  

Temuan BPOM, Ini Daftar 24 Obat Bahan Alam Mengandung BKO

Ilustrasi temuan BPOM 24 obat bahan alam mengandung BKO. (Pixabay.com)

bernasnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan periode Januari hingga Februari 2026.

Temuan ini berasal dari hasil sampling dan uji laboratorium terhadap 1.858 sampel produk yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa bahan kimia obat seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan dan diawasi oleh tenaga kesehatan.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Taruna.

Pengawasan intensif yang dilakukan BPOM ini bertujuan memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat, terutama produk berbasis herbal yang sering dianggap aman tanpa efek samping.

Mayoritas Produk Berklaim Stamina Pria

Dari total 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO, sebagian besar merupakan obat bahan alam dengan klaim meningkatkan stamina pria. Sebanyak 9 produk dalam kategori ini diketahui mengandung zat aktif seperti sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.

Selain itu, BPOM juga menemukan 8 produk pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison

Kemudian, 4 produk pelangsing yang mengandung sibutramin dan 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

Temuan ini menunjukkan bahwa berbagai produk herbal yang beredar di pasaran ternyata mengandung zat kimia aktif yang seharusnya tidak ada dalam produk tradisional.

Temuan Tambahan dari Otoritas Thailand

BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan bermerek GK24. Produk tersebut diketahui mengandung sildenafil dan tadalafil, dua zat yang umum digunakan dalam terapi disfungsi ereksi.

Hal ini menegaskan bahwa peredaran produk berbahaya tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga lintas negara.

Risiko Kesehatan dari Kandungan BKO

Penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan dampak serius. Sildenafil, misalnya, hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain.

Sementara itu, sibutramin telah lama dilarang dalam produk pelangsing karena meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Penggunaan zat lain seperti bisakodil juga dapat memicu gangguan pencernaan serta ketidakseimbangan elektrolit.

Adapun siproheptadin yang ditemukan dalam produk penambah nafsu makan merupakan antihistamin yang penggunaannya harus melalui pertimbangan medis.

Langkah Penindakan dan Peringatan BPOM

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel yang menjual produk-produk tersebut.

Taruna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang sengaja mencampurkan bahan kimia obat dalam produk herbal.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” imbuh Taruna.

BPOM telah merilis daftar lengkap 24 obat bahan alam yang mengandung BKO melalui situs resminya. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli, termasuk memastikan nomor izin edar dan komposisi produk.

Link daftar 24 produk obat bahan alam yang mengandung BKO:

Download 1

Download 2

Selain itu, konsumen juga disarankan untuk tidak mudah tergiur klaim instan, terutama pada produk herbal yang menjanjikan hasil cepat, karena berpotensi mengandung zat kimia berbahaya. (anp)