bernasnews – Pemerintah resmi menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama masa mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mencakup penerapan sistem one way, contraflow, hingga aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol utama.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri guna menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan para pemudik.
Seluruh pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meliputi Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Aturan ini menjadi pedoman resmi pengelolaan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran tahun ini.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan kapasitas jalan nasional maupun jalan tol dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga kemacetan panjang selama arus mudik dapat diminimalkan.
Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku Hari Ini
Mulai Selasa, 17 Maret 2026, sejumlah rekayasa lalu lintas mulai diterapkan. Pemberlakuan aturan dimulai pukul 12.00 WIB, khususnya di jalur Tol Trans Jawa yang menjadi rute utama pemudik dari Jakarta menuju berbagai kota di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pemalang, Semarang, atau Solo, penting untuk memperhatikan jadwal penerapan rekayasa lalu lintas agar perjalanan lebih lancar.
Sistem One Way Arus Mudik 2026
Salah satu skema utama yang diterapkan adalah sistem satu arah atau one way. Pada masa arus mudik Lebaran 2026, sistem ini diberlakukan di jalur utama Trans Jawa dengan rincian:
Dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Hingga Tol Semarang-Solo KM 421
Penerapan sistem ini dimulai pada:
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
Berakhir pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Dengan sistem satu arah tersebut, seluruh kendaraan di ruas tol tersebut akan diarahkan menuju wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya untuk mempercepat pergerakan arus mudik.
Jadwal Contraflow Tol Jakarta-Cikampek
Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan contraflow atau sistem lajur pasang surut untuk mengurai kepadatan kendaraan di titik tertentu.
Contraflow diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya dari:
KM 47 (Karawang Barat)
hingga KM 70 (Cikampek)
Skema ini dibagi menjadi dua periode waktu.
Periode Pertama
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode Kedua
21 Maret 2026 pukul 12.00 – 20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00 – 18.00 WIB
Pengaturan ini bersifat situasional dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Aturan Ganjil Genap Selama Mudik
Selain one way dan contraflow, pemerintah juga memberlakukan aturan ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke jalur tol tertentu.
Kebijakan ini diterapkan di dua ruas tol utama:
1. Tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Batang
KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
2. Tol Tangerang-Merak
KM 31
hingga KM 98
Aturan ganjil genap berlaku mulai:
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Dengan sistem ini, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik utama.
Diskon Tarif Tol Mudik Sudah Berakhir
Bagi pemudik yang berharap mendapatkan potongan harga tarif tol, perlu diketahui bahwa program diskon tarif tol untuk arus mudik sudah berakhir.
Potongan tarif tol tersebut hanya berlaku hingga 16 Maret 2026, sehingga pengguna jalan yang melakukan perjalanan setelah tanggal tersebut harus membayar tarif normal.
Meski begitu, pemerintah dan operator tol kembali menyiapkan diskon tarif tol sebesar 30 persen yang akan diberlakukan saat arus balik Lebaran.
Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026
Potongan tarif tol sebesar 30 persen akan diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh di jalur Trans Jawa selama arus balik.
Diskon ini berlaku untuk perjalanan antara:
Gerbang Tol (GT) Kalikangkung
Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama
Untuk kendaraan Golongan I, tarif tol mengalami perubahan sebagai berikut:
Tarif normal: Rp 467.500
Tarif setelah diskon: Rp 327.250
Dengan demikian, pengguna jalan akan mendapatkan potongan tarif sebesar Rp 140.250.
Diskon ini berlaku bagi pengendara yang melakukan perjalanan secara menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung maupun sebaliknya.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan.
Dengan mengetahui waktu penerapan one way, contraflow, dan ganjil genap, pemudik dapat mengatur waktu keberangkatan dengan lebih baik sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman dan aman.
Selain itu, pengendara juga disarankan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta memantau informasi lalu lintas terbaru sebelum berangkat.
Langkah ini penting agar perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lancar, tertib, dan selamat hingga sampai tujuan. (anp)












