bernasnews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus diperluas pemerintah membuat kebutuhan tenaga ahli gizi melonjak tajam.
Di balik ambisi besar menjangkau lebih dari 80 juta penerima manfaat paling lambat April mendatang, muncul polemik baru di ruang publik soal lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) menduduki posisi ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)?
Perbincangan ini ramai di media sosial dan memicu pro kontra. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan resminya?
Kebutuhan Ahli Gizi di SPPG Meningkat Drastis
Program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional menargetkan pembentukan sedikitnya 31 ribu SPPG di seluruh Indonesia. Setiap SPPG membutuhkan tenaga ahli gizi untuk memastikan kualitas menu, standar keamanan pangan, serta kecukupan nutrisi bagi penerima manfaat.
Jika dihitung secara nasional, kebutuhan tenaga ahli gizi diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu orang untuk ditempatkan di dapur-dapur SPPG. Namun, ketersediaan tenaga profesional di bidang ini ternyata belum mencukupi.
Data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat bahwa jumlah ahli gizi terdaftar tahun lalu mencapai 34.553 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 22.987 sudah bekerja di rumah sakit maupun puskesmas. Artinya, hanya sekitar 11.566 tenaga gizi yang tersisa dan tersedia di lapangan kerja lain.
Kondisi ini menyebabkan kekurangan sekitar 5.000 tenaga gizi untuk mendukung program MBG yang terus berkembang.
Polemik Lulusan SKM Jadi Ahli Gizi
Isu ini mencuat setelah unggahan akun TikTok SPPG Annajaat menjadi viral. Dalam konten tersebut disebutkan bahwa para pegawai tetap bekerja di hari Minggu untuk menyusun menu MBG. Namun perhatian publik justru tertuju pada latar belakang salah satu tenaga yang disebut sebagai ahli gizi dengan gelar S.K.M (Sarjana Kesehatan Masyarakat).
Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun X bernama matchallate dan memicu perdebatan. Ada yang mempertanyakan kelayakan gelar S.K.M untuk disebut sebagai “ahli gizi”, bahkan menyarankan agar jabatan tersebut diganti menjadi “pengawas gizi”.
Sebagian warganet menanggapi dengan candaan, sementara lainnya memberikan pembelaan. Mereka menyebut bahwa dalam program studi Kesehatan Masyarakat terdapat peminatan Gizi Kesehatan Masyarakat.
Bahkan, beberapa alumni SKM menyatakan bahwa mereka mempelajari perhitungan kebutuhan kalori harian mulai dari bayi hingga lansia. Perdebatan ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara gelar akademik dan jabatan fungsional di lapangan.
Mengapa SKM Diizinkan Mengisi Posisi Ahli Gizi?
Keputusan memperluas kriteria tenaga ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh BGN tidak lahir tanpa alasan. Di tengah ambisi besar menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional, pemerintah dihadapkan pada satu persoalan mendasar: keterbatasan sumber daya manusia.
Program yang ditargetkan menjangkau jutaan penerima manfaat itu membutuhkan ribuan dapur layanan aktif. Setiap dapur tentu memerlukan tenaga yang memahami standar gizi dan keamanan pangan.
Namun di lapangan, jumlah lulusan gizi profesional belum cukup untuk memenuhi kebutuhan puluhan ribu SPPG yang direncanakan beroperasi.
Di sinilah lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) kemudian dilibatkan. Kebijakan ini bukan sekadar solusi darurat, melainkan langkah strategis yang mempertimbangkan kompetensi lintas disiplin. Lulusan SKM dinilai memiliki bekal akademik yang relevan untuk mendukung operasional dapur MBG.
Dalam perkuliahan, mahasiswa SKM umumnya mempelajari manajemen program kesehatan, sanitasi dan higiene lingkungan, keamanan pangan, hingga dasar-dasar ilmu gizi masyarakat.
Keahlian ini dianggap cukup selaras dengan kebutuhan dapur umum berskala besar seperti SPPG, di mana aspek kebersihan, pengendalian risiko, dan perencanaan menu menjadi elemen krusial.
Selain itu, sistem rekrutmen SPPG yang dilakukan sekitar dua bulan sebelum operasional juga menuntut fleksibilitas. Setiap daerah memiliki ketersediaan tenaga berbeda-beda. Dengan membuka peluang bagi lima program studi terkait, pemerintah berharap kekosongan tenaga gizi bisa segera terisi tanpa menghambat pelaksanaan MBG.
“Ternyata di lapangan sudah terjadi rebutan antara SPPG untuk merebutkan ahli gizi yang sarjana gizi. Makanya kemudian kita buka dari program studi lain supaya tidak terjadi rebutan,” ungkap Prof Dadan selaku Kepala BGN.
Tantangan di Lapangan: Dari Menu hingga Standar Pelayanan
Meski kebijakan ini bertujuan mempercepat pemerataan layanan, pelaksanaan MBG di berbagai daerah masih menghadapi dinamika. Di media sosial, diskusi seputar kualitas menu hingga standar pelayanan kerap mencuat.
Beberapa isu yang ramai diperbincangkan antara lain perbedaan kualitas menu antar daerah, dugaan penyusunan menu yang dinilai kurang tepat, kekhawatiran terhadap keamanan pangan, hingga polemik mengenai besaran gaji karyawan SPPG
Variasi kualitas layanan ini menjadi sorotan karena MBG merupakan program berskala nasional. Idealnya, standar gizi dan keamanan pangan dapat diterapkan secara seragam, meskipun bahan baku yang digunakan menyesuaikan potensi lokal masing-masing daerah.
Di sisi lain, keterbatasan tenaga profesional juga memunculkan fenomena “perebutan” ahli gizi antar-SPPG. Beberapa daerah disebut berlomba mendapatkan tenaga yang kompeten agar dapur mereka bisa segera beroperasi.
Apakah SKM Bisa Disebut Ahli Gizi?
Secara akademik, gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M) memang berbeda dengan Sarjana Gizi. Namun dalam kebijakan operasional SPPG, istilah “ahli gizi” merujuk pada tenaga yang bertanggung jawab atas penyusunan dan pengawasan menu sesuai standar nutrisi.
Artinya, penggunaan istilah tersebut dalam konteks program MBG lebih bersifat jabatan atau fungsi kerja, bukan semata gelar akademik.
Kehadiran lulusan SKM sebagai pengisi posisi ahli gizi di SPPG dapat dilihat sebagai solusi pragmatis di tengah kebutuhan mendesak. Namun di balik itu, muncul juga harapan masyarakat agar pemerintah tetap memperkuat standar kompetensi dan pengawasan kualitas layanan. (anp)












