News  

Dishub Kota Yogyakarta Imbau Penyelenggara Pasar Ramadan Utamakan Fungsi Jalan

Suasana petugas dari Dishub Kota Yogyakarta dan Polisi mengatur ruas jalan di sekitar Pasar Sore Ramadan Jogokaryan, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau kepada penyelenggara pasar sore Ramadan, bahwa penggunaan jalan tetap harus mengutamakan fungsi utama sebagai ruang lalu lintas dan memperhatikan keselamatan.

“Fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta, Harry Purwanto, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, bahwa penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Penyelenggara pasar Ramadan biasanya berkoordinasi dengan Dishub sebelum pelaksanaan.

“Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas. Namun kami memahami pada momen Ramadan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadan di beberapa wilayah,” kata Harry Purwanto, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas,” jelasnya.

Dishub mengarahkan agar pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol atau akses utama kota. Lokasi disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang memiliki jalur alternatif. “Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan,” ujar Harry.

Salah satu contoh pasar Ramadan yang rutin digelar berada di kawasan Jogokariyan. Menurut Harry, ruas tersebut masih memiliki jalur alternatif sehingga penutupan sementara tidak sepenuhnya menghambat arus kendaraan. Dishub menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengurai kepadatan.

Pasar Ramadan umumnya berlangsung mulai pukul 17:00 WIB hingga menjelang Isya. Setelah itu, jalan kembali difungsikan normal. Dari sisi keselamatan, Dishub meminta penyelenggara memasang rambu penutupan sementara dan informasi di simpang sebelum lokasi kegiatan.

“Harus ada pemberitahuan agar pengguna jalan bisa memilih jalur lain lebih awal dan potensi kepadatan bisa ditekan,” harapnya.

Pengaturan parkir juga menjadi perhatian. Dishub meminta penyelenggara menyiapkan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan. “Jangan sampai parkir mempersempit jalan dan memicu kecelakaan,” ujarnya.

Petugas di lapangan juga memberikan imbauan langsung kepada pengunjung yang berhenti di pinggir jalan tanpa parkir.

Untuk pasar berskala besar seperti di Jogokariyan dan Kotagede, Dishub menurunkan dua regu personel setiap sore. Pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, kemantren, dan kelurahan.

Hingga kini belum ada peraturan wali kota maupun surat edaran khusus terkait pasar Ramadan. Namun ketentuan penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dishub mengimbau pedagang dan pengunjung tetap menghormati hak pengguna jalan. Masyarakat juga diminta mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pasar Ramadan. Kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap diutamakan. (*/ ted)