News  

Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp170 Juta

Ilustrasi penipuan. (Freepik)

bernasnews — Seorang perempuan berinisial DIS, warga Kapanewon Wonosari, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul berinisial ISR ke Kepolisian Resor Gunungkidul, Kamis (5/2/2026) sore.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp170 juta.

ISR diketahui merupakan anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DIS menempuh jalur hukum setelah mengaku tidak mendapatkan kepastian pengembalian uang yang sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor.

Janji Pengembalian Uang Tidak Terealisasi

DIS menyampaikan bahwa ISR sempat menjanjikan pengembalian uang sebesar Rp170 juta pada akhir Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlewati, pengembalian tersebut tidak terealisasi.

Menurut DIS, terlapor kembali menyampaikan janji serupa pada Januari 2026, tetapi kembali tidak dipenuhi.

“ISR berjanji akan mengembalikan uang pada akhir Desember 2025, tetapi tidak pernah ditepati. Kemudian pada Januari 2026 juga berjanji lagi, namun tetap tidak ada pengembalian,” kata DIS kepada wartawan.

DIS mengaku kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil.

Upaya Nonlitigasi Tidak Membuahkan Hasil

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, DIS mengaku telah menempuh sejumlah upaya nonlitigasi.

Ia menyampaikan telah mengirimkan surat aduan resmi kepada DPRD Gunungkidul serta melayangkan tiga kali surat somasi kepada ISR melalui pihak keluarga.

Namun, menurut DIS, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari terlapor.

Tidak ada pertemuan maupun kejelasan terkait penyelesaian persoalan yang dimaksud.

“Saya sudah mengadukan masalah ini ke DPRD Gunungkidul dan mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali melalui keluarganya, tetapi tetap tidak ada respons,” ujarnya.

Laporan ke Satreskrim Polres Gunungkidul

Karena tidak memperoleh penyelesaian melalui jalur persuasif, DIS akhirnya membuat laporan resmi ke Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin keadilan,” kata DIS.

Kronologi Dugaan Peminjaman Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan tersebut berawal dari peminjaman uang yang dilakukan ISR kepada BYG, suami dari DIS.

Pada saat itu, ISR disebut menyampaikan alasan peminjaman terkait adanya temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Gunungkidul.

Atas dasar tersebut, DIS melalui suaminya memberikan pinjaman uang kepada ISR. Total dana yang dipinjamkan disebut mencapai Rp170 juta.

Hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan oknum anggota legislatif daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ISR maupun Fraksi PKB DPRD Gunungkidul terkait laporan tersebut.

Pihak kepolisian masih mendalami laporan serta mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. (Eln)