bernasnews — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Merdeka (UnMer) Pasuruan menggelar Seminar Nasional, menganggangkat tema ”Outlook Pembangunan Hukum 2026”, bertempat di sebuah hotel bintang di Kota Yogyakarta, Sabtu (22/11/2025).
Rangkaian acara ini diawali sambutan oleh Wakil Dekan I/ Kaprodi Hukum, Bagus Anwar Hidyatulloh mewakili Dekan FH UWM. Kemudian dilanjutkan penandatangan MoU lanjutan antara Universitas Widya Mataram, yang diwakili Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, SH., M.H dengan Universitas Merdeka Pasuruan, yang diwakili oleh Dr. Muh. Mashuri, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, paparan pertama disampaikan oleh Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum., Rektor UnMer periode 2019-2021, yang saat ini menjabat sebagai Senat Universitas, dengan mengambil tema ”Rekonstruksi Politik Hukum Pusat–Daerah: Tantangan Desentralisasi Fiskal”. Menyoroti urgensi reformasi politik hukum perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dr. Ronny menegaskan, bahwa kerangka desentralisasi fiskal Indonesia masih menghadapi Vertical Fiscal Imbalance (VFI), di mana daerah tetap bergantung pada pemerintah pusat, meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade.
Menurutnya, pembangunan hukum 2026 harus memastikan tata kelola fiskal daerah sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, yakni berbasis akuntabilitas, transparansi, dan keadilan fiskal. Reformasi regulasi bukan hanya soal perubahan norma, tetapi rekonstruksi cara berpikir pemerintah daerah dalam mengelola kewenangan dan keuangan.
“Politik hukum bukan sekadar legal drafting, tetapi arah ideologis negara untuk menjamin keadilan sosial,” tegas Dr. Ronny Winarno.
Paparan kedua oleh Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UWM, dengan tema “KUHP Baru dan Arah Politik Pemidanaan Nasional”, yang memusatkan bahasan pada implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai puncak kodifikasi hukum pidana nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial.
Dr. Hartanto menekankan, bahwa KUHP baru bukan hanya regulasi baru, tetapi paradigma baru. Perubahan mendasar tampak dari tujuan pemidanaan (Pasal 51), pedoman pemidanaan (Pasal 53–54), serta diversifikasi pidana seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda substitusi.
Ada pergeseran mendasar dari orientasi retributif-deterrent menuju restorative-rehabilitative justice, di mana hakim wajib mengutamakan keadilan ketimbang semata kepastian hukum: “Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” (Pasal 53 ayat (2)).
Meski demikian, imbuh Dr. Hartanto, masih terdapat kritik terutama pada delik moral (perzinaan, kohabitasi), penghinaan presiden, dan batasan kebebasan berekspresi yang dinilai berpotensi over-criminalization. Menurut Dr. Hartanto, implementasi KUHP baru harus didampingi keberanian hakim dan judicial humanism agar tujuan pemidanaan selaras dengan HAM dan nilai Pancasila.
Selanjutnya paparan ketiga disampaikan oleh Dr. Gregorius Srinurhartanto, S.H., LL.M., Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), dengan tema ” Kapitalisasi Revolusi Industri 4.0 dan Arah Pembangunan HAM”. Ia mengangkat isu Human Rights Governance di era digital dan revolusi industri 4.0.
Menurut Dr. Gregorius Srinurhartanto, perkembangan teknologi menuntut negara hukum Pancasila mampu menjamin rule of law sekaligus perlindungan HAM, terutama di ruang cyber, identitas digital, dan perlindungan data pribadi.
“HAM bukan konsep asing bagi bangsa mana pun. Tanpa HAM, tidak akan pernah ada perdamaian dan keberlanjutan.” ujarnya.
Dr. Gregorius juga menekankan, bahwa negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi HAM (to respect, to protect, to fulfill). Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan hukum digital-seperti UU ITE dan UU PDP-tidak menjadi instrumen pembatasan hak secara eksesif.
Sementara itu, Moderator Seminar Nasional, Asma Karim, S.H., M.H menutup sesi diskusi dengan mengutip paradigma narasumber bahwa 2026 akan menjadi tahun penanda transformasi tata hukum Indonesia. Reformasi hukum tidak dapat berhenti pada penyusunan perundang-undangan, tetapi harus dilanjutkan pada tiga agenda strategis sebagai berikut;
1. Harmonisasi Regulasi dan Peraturan Pelaksana Termasuk aturan living law, pemidanaan alternatif, dan konversi sistem pidana kolonial ke sistem nasional.
2. Penguatan Kapasitas Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah. Agar mampu menerjemahkan paradigma baru hukum pidana, administratif, serta HAM dalam praktik.
3. Pembangunan Budaya Hukum Berbasis Pancasila Berfokus pada keadilan substantif, perlindungan HAM, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Ketua Panitia Laili Nur Anissa, S.H., M.H, bahwa jalannya seminar yang berlangsung dinamis dan bukan sekadar forum akademik, tetapi pernyataan moral bahwa Indonesia memasuki periode baru periode yang menuntut keberanian politik hukum, kecermatan teknokratis, serta komitmen terhadap martabat manusia.
Elza Qorina, S.H., M.H selaku MC menutup keseluruhan acara dengan ungkapan Outlook Hukum Nasional 2026 bukan hanya soal regulasi baru, tetapi masa depan peradaban hukum Indonesia. (*/ ted)












