bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat langkah menghadirkan keadilan bagi warga kurang mampu. Pada tahun anggaran 2025, program bantuan hukum menunjukkan capaian tinggi dengan serapan anggaran hampir mencapai 100 persen.
Kondisi ini menggambarkan meningkatnya pemahaman masyarakat bahwa perlindungan hukum dari negara dapat diakses tanpa hambatan biaya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025 penyerapan anggaran menembus 99 persen. Ia menyebut capaian tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi pada awal program.
“Untuk penyerapan, per Oktober kemarin sudah 99 persen. Ini sangat luar biasa, karena dua tahun terakhir penyerapan kami juga tinggi,” ujarnya.
Pada tahun-tahun awal, tingkat serapan hanya berada di kisaran 51 persen. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, masyarakat semakin memahami mekanisme akses bantuan hukum dan mulai memanfaatkan layanan itu secara optimal.
Sepanjang 2025, sebanyak 72 kasus ditangani oleh 24 mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta. Perkara yang ditangani beragam, mulai dari masalah keluarga hingga kasus pidana tertentu.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pemkot tidak dapat memfasilitasi kasus makar, kekerasan seksual, narkotika, psikotropika, terorisme, tindak pidana berat HAM, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
“Pengecualian ini kami terapkan untuk memastikan program tetap berada pada koridor yang sesuai,” kata Rihari.
Selain pendampingan perkara, Pemkot Yogyakarta menggelar enam kegiatan penyuluhan hukum nonlitigasi sepanjang 2025. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai aspek hukum dasar, termasuk langkah pencegahan agar masalah tidak sampai berlanjut ke pengadilan.
“Saksi dan korban itu kan belum tentu mampu secara ekonomi. Masyarakat sudah paham bahwa pemerintah kota hadir untuk memberikan perlindungan hukum. Kami juga mengapresiasi mitra LBH dan OBH yang sudah hadir membantu masyarakat,” ujar Rihari.
Beberapa lembaga mencatatkan serapan tertinggi pada 2025, yakni Yayasan AFTA (Rp46 juta litigasi), LBH Tentrem (Rp42 juta litigasi dan Rp3,7 juta nonlitigasi), LBH Sembada (Rp36 juta litigasi), LBH Harapan (Rp22 juta litigasi dan Rp3,6 juta nonlitigasi), serta YPBH Peradi Bantul (Rp25 juta litigasi).
Data tersebut menunjukkan konsistensi pendampingan hukum bagi warga miskin dalam menghadapi perkara yang seringkali pelik.
Catatan Lapangan dan Usulan Perbaikan Sistem Administratif
Capaian serapan anggaran yang hampir sempurna menandai langkah maju dalam sistem perlindungan hukum di Kota Yogyakarta. Pemerintah, LBH, dan masyarakat bergerak bersama membangun skema bantuan yang lebih responsif dan berpihak pada kelompok rentan.
Usulan perluasan sasaran bantuan hukum serta masukan dari pendamping lapangan memperkuat harapan menuju akses keadilan yang lebih merata.
Namun, sejumlah catatan masih muncul dari praktik pendampingan di lapangan. Perwakilan LKBH UII, Lisa, menyampaikan contoh kasus yang menunjukkan ketimpangan antara aturan administratif dan kondisi nyata warga miskin.
Ia menuturkan pengalaman mendampingi seorang perempuan lanjut usia yang ditolak permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akibat status administratif sebagai istri pensiunan.
Secara faktual, hak pensiun itu sudah sepenuhnya diambil alih anak-anaknya sehingga ia tidak menerima manfaat apa pun.
“Secara administratif, ia masih dianggap istri pensiunan. Tetapi secara faktual, ia sudah tidak menerima hak apa pun. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan realitas warga rentan,” tegas Lisa.
Ia berharap pemerintah menghadirkan solusi yang lebih adaptif agar semangat perlindungan hukum tidak terhambat oleh ketentuan administratif yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat sehari-hari.












