bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar dialog dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Yogyakarta, bertempat di Pendopo Rumah Dinas, Kamis malam (30/10/2025).
Melalui forum ini Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan membuka ruang bagi LPMK untuk menyampaikan aspirasi dan berkomitmen mendengarkan suara masyarakat menjadi fokus bagi mereka.
Menurut Hasto, dialog ini menjadi ruang penting bagi Pemerintah Kota untuk mendengarkan langsung aspirasi serta masukan dari para LPMK selaku perpanjangan tangan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Pemberdayaan masyarakat tidak akan berjalan maksimal tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan LPMK. Kami ingin mendengar langsung masukan dari panjenengan semua, supaya program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Wali Kota Yogyakarta, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Salah satu topik utama dalam dialog adalah terkait adanya perubahan nomenklatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di DIY menjadi Tuwanggana, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Tuwanggana yang disahkan pada 21 Maret 2025.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Asosiasi LPMK Kota Yogyakarta, Muhammad Reza Murtaza, mengungkapkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut.
“Kami berharap segera ada Perwal yang inline dengan Pergub Tuwanggana. Ini penting agar proses penyesuaian kelembagaan di tingkat kelurahan dapat berjalan jelas dan seragam,” ujarnya.
Reza Murtaza juga menekankan pentingnya konsistensi pelibatan LPMK dalam proses perencanaan pembangunan kelurahan, terutama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Kami juga meminta Pemkot lebih tegas kepada para Lurah agar LPMK selalu dilibatkan dalam Musrenbang. Banyak aspirasi masyarakat yang harus disalurkan melalui forum tersebut,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan komitmen pemerintah untuk segera membuat dan mengesahkan Perwal terkait perubahan nomenklatur tersebut.
“Perwal ini akan segera kami selesaikan. Target kami sebelum tahun 2026 regulasi itu sudah di sahkan dan berlaku,” tegas Hasto.
Terkait masukan mengenai pelibatan LPMK dalam Musrenbang, Wali Kota mengemukakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas agar kelurahan bersikap transparan dan inklusif dalam penyusunan program kerja.
“Salah satu quick wins kami adalah meminta para Lurah untuk membuat desain program kerja satu tahun, dan desain itu wajib ditempel di depan kantor kelurahan agar semua masyarakat bisa membaca. Transparansi harus dijalankan,” pungkasnya. (ted)












