News  

Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, Mantan Bupati Sleman SP Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman

Mantan Bupati Sleman SP (rompi oranye) saat digelandang oleh Petugas dari Kejaksaan Negeri Sleman. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “SP” yaitu, Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 – 2021, pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Herwatan, SH, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

”Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” terang Herwatan.

Sebelumnya, imbuh Herwatan, bahwa tersangka ”SP” telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Sleman terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum   secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegas Herwatan. (*/ nun)