bernasnews – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum Roy Suryo Cs.
Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya serangan terstruktur, sistematis, dan masif terhadap kehormatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui isu ijazah palsu yang terus beredar di ruang publik.
Ketua DPW PSI DIY, Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PSI, menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Ia menilai, polemik mengenai ijazah Jokowi telah berulang kali terbantahkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, namun narasi tersebut tetap diulang oleh sejumlah pihak.
Penegasan Keaslian Ijazah Jokowi dan Gibran
Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh lembaga negara yang kredibel telah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Setelah beberapa putusan pengadilan menolak gugatan terkait ijazah Presiden, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyatakan secara resmi bahwa ijazah tersebut asli.
“Bahkan, pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga memastikan ijazah Pak Jokowi sah dan dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan bukti proses belajar mengajar yang telah ditempuh,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan dari lembaga pendidikan, peradilan, dan kepolisian, Kamaruddin menilai bahwa pihak Roy Suryo Cs seharusnya kehilangan legitimasi publik untuk terus menyebarkan isu tersebut. Namun, kelompok tersebut masih melanjutkan narasi yang sama dan memperluasnya.
Menurutnya, kelompok yang dipimpin Roy Suryo kini mulai mengalihkan fokus serangan dengan menyasar keluarga Presiden, khususnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menuduh adanya kejanggalan pada ijazah Gibran.
“Padahal pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah menyatakan secara resmi bahwa Wakil Presiden Gibran pernah kuliah penuh waktu di sana dari tahun 2007 hingga 2010. Pernyataan itu menjadi bukti otentik bahwa Gibran menempuh pendidikan sesuai aturan,” jelas Kamaruddin.
Dugaan Serangan Terstruktur dan Desakan Penegakan Hukum
Kamaruddin menilai pola serangan yang dilakukan Roy Suryo Cs tidak lagi bisa dikategorikan sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk merusak citra Presiden dan Wakil Presiden dengan memanfaatkan media sosial dan jaringan opini publik secara luas.
“Melihat rangkaian peristiwa ini, kami menduga kuat bahwa serangan terhadap Jokowi dan Gibran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tujuannya jelas, yakni menyerang kehormatan mereka berdua, baik di dunia maya maupun di ruang pemberitaan konvensional,” tegasnya.
Atas dasar itu, PSI DIY mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengambil langkah hukum terhadap Roy Suryo Cs atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan bukti dan pernyataan resmi berbagai lembaga, tidak ada lagi alasan untuk menoleransi serangan fitnah semacam ini. Kami mendesak Kepolisian segera bertindak tegas dan menegakkan keadilan,” ujar Kamaruddin.












