bernasnews – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, mengambil langkah hukum untuk menanggapi isu lama yang terus bergulir—dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi secara resmi melaporkan lima individu yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini dilakukan setelah isu tersebut tak kunjung mereda meski Jokowi telah menampilkan dokumen pendidikan aslinya secara terbuka.
Presiden Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi disebut memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K. Nama-nama tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai materi yang beredar.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan total 24 objek berupa video sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu.
Nama-Nama yang Dilaporkan dan Proses Hukum yang Berjalan
Yakub Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyertakan kelima nama yang dicurigai, tetapi juga menyertakan bukti audiovisual yang diidentifikasi berasal dari berbagai sumber.
“Ada 24 video yang menjadi objek pelaporan. Dalam video tersebut, kami menduga ada lima pihak yang berperan penting. Inisial mereka adalah RS, RS, ES, T, dan K,” jelas Yakub saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Meski inisial telah diumumkan, tim kuasa hukum masih menahan diri untuk tidak membeberkan identitas lengkap para terlapor demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Rivai Kusumanegara, kuasa hukum lainnya, pemanggilan dan penentuan status hukum terhadap para terduga akan dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Alasan Jokowi Baru Membawa Kasus Ini ke Ranah Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga turut hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya dirinya memilih tidak melaporkan karena masih menjabat sebagai Presiden dan berharap isu tersebut mereda dengan sendirinya.
“Saya pikir dulu kasus ini akan selesai dengan sendirinya, tapi ternyata tidak. Maka saya anggap lebih baik kalau dibawa ke jalur hukum, agar semuanya menjadi jelas,” ujar Jokowi.
Meski menganggap tudingan tersebut sebagai hal yang tidak terlalu berat, Jokowi menilai bahwa langkah hukum perlu diambil agar kebenaran bisa ditegakkan dan publik tidak terus disuguhi informasi yang menyesatkan.
Pasal yang Dikenakan terhadap Para Terlapor
Laporan yang diajukan ke kepolisian mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakub Hasibuan menguraikan bahwa para terlapor disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam UU ITE juga dilibatkan, yakni Pasal 27A, 32, dan 35. Rivai Kusumanegara menambahkan bahwa pasal-pasal ini mencakup tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui rekayasa digital, seperti penyebaran video, manipulasi informasi, hingga pembuatan narasi palsu di platform daring.
Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa semua bukti dan nama-nama yang diduga terlibat telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka memilih untuk tidak menjelaskan lebih rinci mengenai substansi laporan karena masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Kami serahkan semua kepada penyidik. Proses ini masih berjalan dan kami menghormatinya,” ujar Yakub.
Saat ditanya apakah salah satu dari pihak yang dilaporkan merupakan mantan pejabat tinggi, Rivai hanya tersenyum dan mengatakan bahwa semua akan terlihat seiring dengan berjalannya proses hukum.
Penegasan Sikap Jokowi dalam Menjawab Tudingan
Pelaporan ini menjadi penegasan sikap Jokowi untuk membela nama baiknya secara hukum. Setelah sekian lama memilih diam dan menahan diri, kini ia menunjukkan bahwa tindakan menyebarkan kabar bohong dan fitnah bukanlah sesuatu yang bisa dibiarkan.
Dengan menyerahkan proses kepada penegak hukum dan didukung oleh bukti yang kuat, langkah Jokowi ini diharapkan tidak hanya menjernihkan nama baiknya, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Langkah Presiden Jokowi melaporkan lima individu terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik.
Meskipun sebelumnya memilih untuk menahan diri, Jokowi kini membawa kasus ini ke ranah hukum agar persoalan tersebut bisa dituntaskan secara tuntas dan transparan.
Lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K kini dalam pantauan penyidik, dengan jeratan pasal yang serius baik dari KUHP maupun UU ITE.
Apakah kelima inisial tersebut nantinya akan terungkap ke publik? Waktu dan proses hukum akan menjawab.
***












