bernasnews – Pada tahun 2025, kabar menggembirakan datang untuk guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui kebijakan terbarunya memastikan bahwa insentif bagi guru honorer tetap disalurkan dengan sejumlah perubahan teknis yang lebih inklusif.
Insentif ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran Insentif Guru Honorer 2025
Insentif untuk guru honorer tahun 2025 ini telah ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun. Pembayaran insentif ini akan dilakukan dalam satu tahap, yang dijadwalkan pada periode Agustus hingga September 2025.
Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik non-ASN di Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif
Untuk dapat menerima insentif ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para guru honorer. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pendidikan dan Status Pekerjaan
Guru yang berhak menerima insentif ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, guru tersebut tidak boleh memiliki sertifikat pendidik, tidak berstatus ASN, serta tidak menerima tunjangan dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. - Tidak Boleh Merangkap Jabatan
Guru penerima insentif juga harus memastikan bahwa mereka tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Hal ini untuk memastikan bahwa insentif tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. - Tidak Menerima Bantuan Serupa
Penerima insentif juga dilarang menerima bantuan serupa dari instansi lain. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya dobel insentif. - Guru RA dan Madrasah
Bagi guru agama di Raudhatul Atfal (RA) atau madrasah, syarat tambahan yang berlaku adalah mereka tidak boleh berpindah status ke lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Tahun ini, pemerintah juga menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan sebagai salah satu persyaratan utama.
Sebagai gantinya, syarat baru meliputi kepesertaan dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta verifikasi penerimaan bansos lainnya.
Insentif Khusus untuk Guru Madrasah Non-Sertifikasi
Untuk guru yang mengajar di madrasah atau RA yang belum memiliki sertifikat pendidik, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyiapkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Tunjangan ini akan dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1.500.000 per semester. Anggaran total insentif guru madrasah tahun ini mencapai lebih dari Rp365 miliar, dengan sasaran penerima insentif sebanyak 243.669 orang.
Cara Pencairan Insentif Guru Honorer 2025
Proses pencairan insentif bagi guru honorer 2025 akan dilakukan melalui sistem sinkronisasi data Dapodik dengan bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum dana insentif dapat disalurkan, guru yang berhak menerima insentif harus mengaktivasi rekening penyaluran. Aktivasi rekening ini wajib dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, biasanya hingga tanggal 30 Januari 2026.
Jika rekening tidak diaktivasi tepat waktu, dana insentif tersebut akan dikembalikan ke kas negara secara otomatis. Oleh karena itu, para guru harus memastikan rekening mereka aktif agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Cek Status Penerimaan Insentif Melalui Info GTK
Guru honorer yang ingin mengetahui status kelayakan dan pencairan insentif dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK. Berikut adalah cara cek status penerimaan insentif 2025:
- Akses Situs Info GTK
Kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. - Login dengan Akun Dapodik
Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik untuk login ke akun Anda. - Periksa Status Tunjangan
Setelah berhasil login, cek menu status tunjangan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima insentif. Jika Anda berhak menerima, informasi ini akan muncul secara otomatis. - Unduh Dokumen Pendukung
Jika diperlukan, unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang mungkin dibutuhkan selama proses pencairan. - Aktivasi Rekening Bank
Pastikan untuk mengikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan oleh pihak berwenang untuk memastikan pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Informasi Pencairan Khusus untuk Guru PAUD
Untuk guru non-ASN di jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), aturan yang berlaku tidak banyak berubah. Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk penerima insentif guru PAUD:
- Masa Kerja: Guru PAUD harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
- Ijazah: Guru PAUD minimal memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat.
- Terdaftar di Dapodik: Guru PAUD harus terdaftar dalam data Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.
- Bantuan: Guru PAUD akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang juga disalurkan sekaligus.
Bagi guru PAUD, nominasi penerima insentif dicatat melalui SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dengan adanya perubahan teknis dan aturan yang lebih inklusif, penyaluran insentif bagi guru honorer 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak tenaga pendidik yang berhak menerima bantuan ini.
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui program ini.
Bagi para guru yang memenuhi syarat, segera pastikan kelengkapan data di sistem Dapodik dan aktifkan rekening penyaluran agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.***