News  

KCB Kraton dan Pakualaman Bagian dari Geopark Nasional Jogja, Begini Keputusan Menteri ESDM

Penampakan Pojok Benteng Kraton Yogyakarta lor wetan, yang pernah runtuh akibat perang Geger Spei. (Foto: Dok. bernasnews)

bernasnews — Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan, bahwa Kota Yogyakarta mempunyai Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kraton dan Pakualaman. Dengan penetapan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kedua KCB Kraton dan Pakualaman menjadi bagian dari Geopark Nasional Jogja.

Hal itu dikemukakan Hasto Wardoyo usai menerima Keputusan Menteri ESDM penetapan Geopark Nasional Jogja di Kepatihan, Selasa, 29 Juli 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.

Surat Keputusan Menteri ESDM itu diserahkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Bupati di DIY. “Kita memang punya kawasan wisata cagar budaya Pakualaman dan Kraton Yogyakarta. Semua itu bagian dari Geopark cagar budaya yang ada di dalam SK(Surat Keputusan) yang diberikan kepada kami,” kata Hasto.

Mengacu Keputusan Menteri (ESDM) itu, bahwa Geopark Nasional Jogja terdiri atas 15 situs warisan geologi (geosite), 5 situs keanekaragaman hayati (biosite) dan 4 situs keragaman budaya (cultural site). Situs keragamanan budaya itu antara lain situs keragaman budaya berwujud terdiri atas kawasan cagar budaya Kraton dan kawasan cagar Pakualaman.

Dalam keputusan Menteri ESDM juga disebutkan penetapan Geopark Nasional Jogja dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dijadikan acuan dalam rencana pembangunan daerah.

“Pemkot Yogyakarta akan mendukung dan melaksanakan keputusan ESDM itu dan berkomitmen menjaga maupun merawat KCB Kraton dan Pakualaman,” tegas Hasto Wardoyo, dilansir dari Portal Berita Kota Yogyakarta.

“Saya kira kami memang mempunyai tugas itu dan kita merawat (KCB) yang ada di Kota Yogyakarta. Salah satunya sumbu filosofi yang kita harus masih menuju kepada kesempurnaan ekspektasi UNESCO terhadap sumbu filosofi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan dengan Keputusan Menteri ESDM pemerintah daerah punya kepastian dalam sistem manajemen atau pengelolaan geopark. Misalnya mana yang masuk heritage dan harus ada pelestarian sehingga tidak boleh ditambang kalau itu bagian dari tambang.

“Selain itu dimungkinkan ada pengembangan heritage bisa menjadi bagian dari wisata. Tapi tetap menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak,” tutur Sultan HB X, yang juga Raja Kraton Jogja.

Lanjut Sultan HB X mengatakan, bagi daerah akhirnya dengan peta yang ada itu kita bisa memastikan gitu. Pasalnya harapan ke depan itu bagaimana heritage tetap punya pelestarian menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO.

“Kira-kira nanti akhirnya seperti itu. Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah daerah,” terang Sultan.

Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan poin-poin penting dalam Keputusan Menteri ESDM yakni adanya beberapa geosite yang menjadi bagian dari geoheritage yang harus dikonservasi.

Di samping itu geodiversity atau geoheritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu produk edukasi untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY. “Nanti Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) bersama-sama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO global geopark. Nanti akan disiapkan semuanya, termasuk pengelola geopark,” beber Wafid.

“Pengelolaan tentu saja dari tiga aspek geoheritage, geodiversity dan cultural diversity yang nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola secara bersama-sama semuanya,” pungkasnya. (ted)