News  

Fortuner AB 23 Viral Bantu Ambulans di Pekanbaru, Ternyata Pelat Dinas PUPESDM DIY Dipalsukan

Fortuner viral di Pekanbaru gunakan pelat dinas palsu. (Tangkapan Layar)

bernasnews – Sebuah video viral berdurasi hampir dua menit memicu kehebohan di media sosial. Video tersebut memperlihatkan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor AB 23 dengan berani membuka jalan bagi ambulans yang terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Aksi itu diabadikan oleh akun TikTok @Ambulance79 dan langsung menyita perhatian publik. Mobil Fortuner hitam tersebut menyalakan lampu hazard, lalu melaju perlahan namun sigap, membelah lautan kendaraan di jalanan padat.

Tindakan ini menuai pujian dari warganet yang mengapresiasi keberanian pengemudi dalam membantu ambulans menyelamatkan nyawa pasien.

Namun, di balik kekaguman itu, muncul kejanggalan yang membuat banyak netizen bertanya-tanya. Beberapa pengguna media sosial mencermati pelat nomor AB 23 yang digunakan mobil tersebut.

Pelat AB diketahui berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan nomor “23” secara spesifik diketahui merupakan nomor kendaraan dinas Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Kecurigaan publik pun menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda DIY segera melakukan pengecekan terhadap pelat nomor yang dipertanyakan.

Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Direktur Lalu Lintas Polda DIY, menegaskan bahwa pelat tersebut memang terdaftar secara resmi di kepolisian, namun bukan untuk mobil Fortuner.

“Pelat nomor AB 23 itu terdaftar untuk Toyota Kijang Innova milik Dinas PUPESDM DIY, bukan Fortuner. Kalau di video itu Toyota Fortuner pakai pelat AB 23, mau warnanya hitam atau merah, itu pasti pelat palsu,” tegas Kombes Yuswanto pada Selasa, 15 Juli 2025 seperti dikutip dari tugujogja.id.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum. Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap identitas pelaku yang menggunakan kendaraan dengan pelat dinas palsu tersebut.

“Kami akan ungkap siapa pengguna Fortuner berpelat palsu AB 23 itu. Penyidikan terus berjalan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk klarifikasi tambahan, Koordinator Humas Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji, turut menghubungi pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Ditya menyampaikan bahwa pihaknya sudah langsung menanyakan hal ini kepada Anna.

“Sudah saya tanyakan langsung kepada Bu Anna. Beliau menegaskan tidak pernah menggunakan kendaraan seperti di video itu,” kata Ditya.

Penegakan hukum terhadap pelat nomor palsu dinilai penting karena dapat menimbulkan kerugian, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dari aspek keselamatan publik di jalan raya. Praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik dan dapat menciptakan kekacauan dalam sistem identifikasi kendaraan resmi.

Polda DIY berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, demi menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi dan ketertiban lalu lintas. (Eln)