News  

Polda DIY Ungkap 36 Kasus Miras Ilegal, 13 Ribu Botol Disita

Barang bukti minuman beralkohol yang disita oleh Polda DIY. (Foto : Ajeng Putri Anggraini)

bernasnews – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan total 13.522 botol miras disita dari berbagai wilayah.

Konferensi pers digelar di Lobi Gedung Promoter Mapolda DIY, Rabu (25/6), dipimpin oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Dalam keterangan resminya, dia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas 36 laporan yang masuk sejak 5 hingga 24 Juni 2025.

“Sebanyak 36 orang tersangka berhasil kami amankan. Mereka adalah pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin di lokasi-lokasi terlarang,” ujar Ihsan.

Penindakan tersebar di Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Selain botol miras berbagai golongan, petugas juga menyita 16 jerigen berisi ciu—minuman oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kasubdit Reskrim Polda DIY, AKBP Urip Umi Hariyanti, S.Sos.,M.I.P., yang turut memimpin operasi, memaparkan bahwa sebagian besar miras ilegal disembunyikan secara cermat di balik warung kelontong maupun dalam rumah pribadi.

“Sebagian besar kami sita dari toko-toko kelontong, warung, bahkan rumah kos dan pemukiman warga yang dijadikan gudang.

Biasanya barang disembunyikan di ruang belakang warung atau ruangan khusus dalam rumah, agar tidak terpantau dari luar,” kata dia

Ia menjelaskan bahwa sebelum razia dilakukan, tim telah melakukan observasi dan penyamaran terlebih dahulu. “Kami mapping, observasi, lalu petugas menyamar untuk memastikan lokasi. Jika tidak ada izin, langsung kami tindak dan sita barang buktinya,” ungkap Umi.

Polda DIY juga melaporkan telah menggelar 16 sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan putusan denda antara Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta. Para pelaku juga diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam perkembangan lain, Kombes Pol Ihsan juga mengonfirmasi status tersangka berinisial AH, yang telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY setelah mangkir dari panggilan pertama.

“Yang bersangkutan datang pada pemanggilan kedua, didampingi pengacara. Karena pertimbangan kesehatan, tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor dua kali seminggu,” jelas Ihsan.

Kasus lain yang juga sedang dalam penanganan yakni pengembangan penyidikan di wilayah Gunungkidul. Tim dari Direktorat Reskrimsus telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul.

“Sudah ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah dokumen kami sita dan beberapa saksi telah diperiksa. Update lebih lanjut akan disampaikan seiring proses hukum berjalan,” kata Ihsan. (mar/Ajeng Putri Anggraini C. P. Mahasiswa STMM MMTC Yogyakarta)