bernasnews – Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung produk dalam negeri semakin nyata. Dalam gelaran Business Matching bertema “Dari Industri Negeri Menyatukan Langkah, Mewujudkan Kemandirian Nasional” yang berlangsung di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, Selasa (24/6/2025), Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, capaian penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menyentuh angka 94,1 persen.
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang baru mencapai 84,1 persen, dan menjadi wujud nyata dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Pemkot Yogyakarta dalam mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Wawan.
Dalam sambutannya, ia juga menyoroti PT Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) yang nyaris 100 persen menggunakan komponen lokal sebagai contoh sukses. Ia berharap PDIN dapat dikembangkan lebih luas agar memberikan dampak signifikan pada pengurangan impor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyampaikan bahwa kegiatan Business Matching sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 2022, dan memberikan manfaat nyata bagi berbagai OPD yang selama ini kesulitan mencari produk dalam negeri yang sesuai kebutuhan.
“Banyak OPD yang awalnya bingung mencari produk dalam negeri yang sesuai kebutuhan. Kegiatan ini memberikan referensi dan keyakinan bahwa produk lokal telah memenuhi standar,” katanya.
Tahun 2025, sebanyak 11 perusahaan lokal turut berpartisipasi, termasuk PDIN dan produsen batik Segoro Amarto. Kegiatan ini juga menghadirkan pelaku IKM seperti Sentra Kulit Patangpuluhan, yang berharap dapat memperluas peluang kerja sama dengan Pemkot.
“Kami berharap melalui kegiatan ini Sentra Patangpuluhan bisa mendapatkan peluang kerja sama dan order-an, khususnya di Pemkot Yogyakarta. Sehingga produksi kami juga semakin meningkat,” kata Redi Murtriyantoko, perwakilan IKM tersebut.
Tri Karyadi menambahkan, sinergi antar-OPD seperti Dinas Perindustrian Koperasi UKM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan lainnya sangat penting untuk mengawal implementasi penggunaan produk lokal secara konsisten.
Meski begitu, ia mengakui masih ada penggunaan produk impor di beberapa OPD, terutama untuk alat kesehatan di Dinas Kesehatan dan perangkat teknologi tinggi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta RSUD.
“OPD wajib menggunakan produk lokal terlebih dahulu. Jika hendak menggunakan produk impor, harus melalui mekanisme ketat dan mendapat izin langsung dari Wali Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga terus mendorong pelaku IKM agar mengurus sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk mereka dapat masuk dalam rantai pengadaan pemerintah, sejalan dengan amanat Inpres yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen anggaran untuk produk dalam negeri. (mar/Ajeng Putri Anggraini C.P., Mahasiswa STMM MMTC Yogyakarta)












