News  

Cek Syaratnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

bernasnews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat bisa melunasi tunggakan tanpa denda atau bunga, cukup bayar pokok pajak saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Program ini digelar mulai tanggal 14 Juni 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Selama periode insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kesempatan istimewa untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi seperti denda maupun bunga keterlambatan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan tahun berjalan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Untuk mengikuti program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berikut:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama pemilik kendaraan serta fotokopinya.
  4. Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan kepada pihak lain.

Bagi kendaraan dengan masa berlaku STNK tahunan yang akan diperpanjang, persyaratannya tetap sama. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • STNK dan BPKB asli serta fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Kendaraan dibawa ke lokasi untuk pemeriksaan fisik

Cara Cek Tagihan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
Untuk mengecek besaran tagihan pajak, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa layanan digital resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta:

  1. Melalui situs Samsat DKI Jakarta:
    • Buka https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
    • Masukkan nomor pelat kendaraan dan hurufnya
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Verifikasi captcha
    • Klik “Cari” dan informasi akan muncul di layar
  2. Melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini):
    • Unduh aplikasi JAKI di perangkat Android atau iOS
    • Buka aplikasi dan daftar akun jika belum memiliki
    • Pilih menu “Pajak” > “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
    • Klik “Informasi PKB”
    • Masukkan nomor pelat kendaraan
    • Klik “Cek Pajak” untuk melihat detail tagihan
  3. Melalui situs e-Samsat DKI Jakarta:
    • Kunjungi https://e-samsat.id/dki-jakarta/
    • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor seri, dan nomor rangka
    • Pilih provinsi “DKI Jakarta”
    • Klik “Cek Sekarang”

Imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

Dengan mengikuti program pemutihan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan tanpa harus menanggung beban denda. Hal ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Program pemutihan ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada warga, khususnya di tengah berbagai tekanan ekonomi. Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting dan menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar dan efisien.

***