bernasnews – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Yogyakarta International Airport (STAMET YIA) mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku aktivitas wisata di sepanjang pesisir selatan DIY.
BMKG meminta masyarakat mewaspadai potensi gelombang tinggi yang mungkin mencapai 2,5 hingga 4,0 meter pada Rabu, 18 Juni 2025.
BMKG menyampaikan informasi prakiraan cuaca secara resmi melalui situs resminya pada pukul 06.00 WIB. Dalam informasi tersebut, BMKG menjelaskan bahwa tinggi gelombang laut di wilayah Perairan Yogyakarta masuk dalam kategori tinggi.
BMKG mencatat bahwa arah angin di wilayah DIY bertiup dari timur ke selatan dengan kecepatan maksimum mencapai 25 kilometer per jam. Kecepatan dan arah angin ini berpotensi memperkuat pembentukan gelombang tinggi di laut lepas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pelayaran dengan kapal kecil maupun berenang di laut. Kondisi gelombang tinggi ini berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Prakirawan Cuaca BMKG STAMET YIA, Rabu pagi.
BMKG juga memaparkan prakiraan cuaca harian yang berlaku mulai pukul 07.00 WIB selama 24 jam di seluruh wilayah DIY. Pada pagi hari, cuaca cenderung cerah berawan di seluruh wilayah.
Sementara pada siang hingga sore hari, BMKG memprediksi munculnya hujan ringan yang berpeluang mengguyur wilayah Sleman bagian utara. Memasuki malam hingga dini hari, kondisi langit diprakirakan kembali cerah berawan hingga berawan.
Suhu udara di wilayah DIY berkisar antara 22 hingga 32 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan mencapai 60 hingga 95 persen.
Wisatawan yang berencana mengunjungi pantai seperti Parangtritis, Depok, Goa Cemara, atau Glagah, diminta untuk menunda aktivitas di bibir pantai maupun laut.
“Gelombang tinggi berisiko menyebabkan kecelakaan laut, terseret ombak, atau perahu terbalik. Kami mohon agar seluruh pihak mematuhi peringatan ini demi keselamatan bersama,” imbuh Prakirawan BMKG STAMET YIA.
Masyarakat dapat memantau perkembangan prakiraan cuaca dan peringatan resmi melalui situs resmi BMKG di www.bmkg.go.id atau melalui kanal media sosial resmi BMKG. (ef linangkung)