bernasnews — Varian baru COVID-19 antara lain seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8 kini mendominasi penyebaran di sejumlah negara di kawasan Asia. Diantaranya termasuk negara Thailand, Malaysia, Hongkong, dan Singapura, yang kini menunjukkan peningkatan.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025, sebagai bentuk respon atas situasi kekinian tersebut. Menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Walaupun menurut Kemenkes tren penularan di Indonesia saat ini masih tergolong rendah.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pada minggu ke-20 tahun 2025, kasus COVID-19 di Indonesia turun drastis menjadi hanya tiga kasus, dari sebelumnya 28 kasus pada minggu ke-19. Positivity rate juga berada di angka rendah, yaitu 0,59%, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Namun, Kemenkes menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh lini kesehatan terhadap potensi lonjakan kasus, terutama menjelang musim libur panjang dan tingginya mobilitas masyarakat.
Dalam surat edaran yang dilansir dari jogjaprov.go.id, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk beberapa hal seperti, memantau perkembangan kasus global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO. Memperkuat pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Juga untuk menyampaikan laporan secara cepat (dalam waktu kurang dari 24 jam) jika terjadi indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui Event Based Surveillance (EBS). Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri, khususnya dari negara-negara yang melaporkan lonjakan kasus.
Petugas karantina pun diminta menyiagakan thermal scanner, mengawasi deklarasi kesehatan melalui platform Satu Sehat Health Pass, serta melakukan observasi klinis terhadap pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Apabila ditemukan kasus suspek, spesimen harus segera dikirim ke laboratorium yang ditunjuk dengan tetap memperhatikan prinsip biosafety dan biosecurity. UPT juga diminta melakukan komunikasi risiko kepada pelaku perjalanan dan berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, bandara, PLBN, rumah sakit, dan dinas kesehatan setempat.
UPT Labkesmas juga memiliki peran penting dalam menyediakan logistik dan pemeriksaan spesimen RT-PCR, serta mendukung pengiriman spesimen untuk Whole Genome Sequencing (WGS). Hasil pemeriksaan wajib dilaporkan melalui sistem daring All Record Tc-19.
Rumah sakit, Puskesmas, dan faskes lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan standar infeksi, kesiapan pelayanan rujukan, dan memperkuat pelaporan kasus. Rumah sakit jejaring pengampuan penyakit infeksi emerging juga diminta siaga dalam menerima rujukan kasus.
Surat edaran yang dikutip oleh Humas Pemda DIY ini, menjadi langkah preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, sekalipun dalam skala yang lebih ringan dibanding sebelumnya.
Kemenkes berharap dengan kesiapan semua pihak, mulai dari dinas kesehatan daerah, petugas karantina, laboratorium hingga masyarakat umum, Indonesia dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus dan menjaga keberlanjutan pengendalian COVID-19 secara efektif. (ted)