bernasnews – Simak apa itu lingkup kegiatan Koperasi Desa Merah Putih. Ketahui bagaimana ketentuan melaksanakan program ini sesuai aturan yang ditetapkan.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk membangkitkan kekuatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Melalui program ini, desa diharapkan tidak hanya menjadi pusat produksi dan distribusi lokal, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Program ini diluncurkan secara resmi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dengan misi besar meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk koperasi tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk dengan pendekatan partisipatif.
Artinya, seluruh elemen masyarakat desa, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, pemuda, dan perempuan, turut serta dalam proses perencanaan, pembentukan, dan pengelolaan koperasi.
Program ini didesain agar koperasi yang terbentuk benar-benar sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal. Oleh karenanya, bentuk dan jenis kegiatan koperasi bisa bervariasi antar wilayah, tergantung dari kebutuhan serta sumber daya alam dan manusia yang tersedia di masing-masing desa atau kelurahan.
Pendekatan Pelaksanaan Program
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak dilakukan secara seragam. Pelaksanaannya melibatkan berbagai tahapan yang bertujuan membangun pondasi kelembagaan dan kapasitas SDM koperasi. Tahapan utama meliputi:
1. Sosialisasi dan edukasi koperasi kepada warga desa
2. Pembentukan struktur organisasi koperasi
3. Pelatihan manajemen dan literasi keuangan
4. Penyusunan rencana bisnis koperasi
5. Monitoring dan evaluasi secara berkala
Selain itu, koperasi ini akan didampingi oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip dan tata kelola yang sehat.
Lingkup Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki ruang lingkup kegiatan yang luas, namun tetap mengacu pada potensi, kebutuhan, dan kondisi masing-masing desa.
Berikut beberapa kegiatan utama yang termasuk dalam lingkup koperasi ini:
1. Kantor Koperasi
Merupakan pusat pelayanan koperasi yang menjadi tempat aktivitas administratif, koordinasi, dan pelayanan anggota. Kantor ini juga menjadi tempat konsultasi usaha, pencatatan transaksi, hingga promosi produk lokal.
2. Pengadaan dan Distribusi Sembako
Salah satu tujuan utama koperasi adalah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia sembako murah berkualitas bagi warga sekitar, terutama saat harga pasar mengalami gejolak.
3. Usaha Simpan Pinjam
Layanan simpan pinjam menjadi andalan koperasi. Dengan bunga rendah dan sistem yang transparan, koperasi memberi akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga perbankan.
4. Klinik Desa/Kelurahan
Koperasi dapat menjalankan unit pelayanan kesehatan sederhana atau menjalin kerja sama dengan tenaga medis lokal untuk menyediakan layanan klinik murah. Ini mendukung aspek kesehatan masyarakat pedesaan secara berkelanjutan.
5. Apotek Desa/Kelurahan
Selain klinik, koperasi juga dapat membuka apotek desa yang menjual obat-obatan dengan harga terjangkau. Ini mendukung pemenuhan kebutuhan medis dasar masyarakat yang mungkin jauh dari pusat kesehatan kota.
6. Cold Storage dan Pergudangan
Untuk desa dengan potensi pertanian, perikanan, atau peternakan yang tinggi, fasilitas cold storage sangat penting. Koperasi dapat mengelola penyimpanan hasil panen atau tangkapan ikan agar produk tetap segar dan memiliki nilai jual tinggi.
7. Layanan Logistik Desa/Kelurahan
Unit logistik desa dapat membantu distribusi produk lokal ke pasar lebih luas, sekaligus menjembatani masuknya kebutuhan pokok dari luar desa. Koperasi bisa menjadi penghubung distribusi yang efisien dan hemat biaya.
Penyesuaian Sesuai Potensi Wilayah
Pemerintah menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk harus menyesuaikan dengan potensi unggulan lokal. Misalnya:
1. Wilayah pesisir: fokus pada koperasi nelayan, penyimpanan hasil laut, dan distribusi ikan segar.
2. Daerah pertanian: pengelolaan hasil tani, pupuk bersubsidi, dan pemasaran hasil panen.
3. Di wilayah urban: pelayanan simpan pinjam, warung sembako koperasi, atau logistik mikro.
Langkah ini penting agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga aktif berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Manfaat Jangka Panjang Koperasi Desa Merah Putih
Program Koperasi Desa Merah Putih membawa banyak manfaat, di antaranya:
- Peningkatan ekonomi warga desa secara kolektif
- Pengurangan ketergantungan pada tengkulak atau rentenir
- Peluang kerja baru bagi pemuda desa
- Penguatan ketahanan pangan desa
- Pemerataan pembangunan ekonomi antar daerah
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah serta lembaga mitra.
Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga alat pemberdayaan masyarakat desa untuk mandiri, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi.
Melalui langkah strategis ini, Indonesia menapaki jalan baru menuju kebangkitan ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.
***