News  

Kelurahan Panembahan Gelar Pramuskel Pembentukan Koperasi Merah Putih

Suasana pramuskel pembentukan Koperasi Merah Putih Panembahan, di Pendopo Mandiro Loka, Jalan Langenastran Lor, Yogyakarta. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews — Pemerintah Kelurahan Panembahan dalam rangka persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Panembahan, menggelar kegiatan Pramuskel (Pra Musyawarah Kelurahan), bertempat di Pendopo Mandiro Loka, Kantor Kelurahan setempat, Selasa malam (20/5/2025).

Kegiatan Pramuskel tersebut dihadiri oleh Mantri Pamong Praja (MPP) Kemantren Kraton Sumargandi, Lurah Panembahan RM. Murti Buntoro, Ketua LPMK Panembahan Hj. Sri Herawati dan Pengurus, Ketua TP PKK Panembahan.

Juga dihadiri Ketua Kampung dan Ketua RW se-Kelurahan Panembahan, Pengurus BKM, Pengurus UPPKA, Ketua Paguyuban Gudeg, serta Ketua UMKM Panembahan. Sebagai narasumber, Sigit Dwinanto, dari Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta.

Lurah Panembahan dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Pramuskel ini dalam rangka persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih yang telah dicanangkan oleh pemerintah secara nasional. Kegiatan ini juga merupakan sosialisasi dari pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Panembahan.

“Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2025. Kemudian petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, tentang pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, yang ditetapkan 12 April 2025,” ungkap RM. Murti.

“Serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, yang ini sebagai dasar dalam pembentukan koperasi kita. Harapan kami, semua ini dapat dijadikan pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Panembahan,” lanjutnya.

Selanjutnya MPP Kemantren Kraton Sumargandi menambahkan, bahwa pihaknya adalah bertugas memantau perkembangan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merap Putih di wilayah Kemantren Kraton. Menurutnya, pada bulan Mei 2025 ini pramuskel terkait pembentukan telah berjalan di semua kelurahan.

“Syukur pada bulan Mei untuk muskelnya juga telah selesai sehingga bulan Juni ke depan sudah proses legalitas pembentukan oleh Notaris. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2025 bisa ikut di-lauching se-Indonesia. Harapannya, Kelurahan Panembahan ini bisa menjadi percontohan yang terkait potensi ekonomi yang ada,” ujarnya.

Lurah Panembahan RM. Murti Buntoro saat menyampaikan sambutan, bersama Ketua LPMK Panembahan dan Narasumber. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

Sementara itu Sigit Dwinanto dalam paparannya menyampaikan perkembangan perkoperasian di Indonesia berdasarkan kebijakan dari pemerintah. Masing-masing pemerintah mempunyai gaya yang berbeda dalam kebijakan pengelolaan terkait bidang perkoperasian. Artinya siapa yang memegang pada tampuk kepimpinan serta keperpihakan.

“Sebelumnya jenis koperasi itu hanya ada lima, koperasi sektor riil ada empat yakni koperasi produsen, konsumen, jasa dan pemasaran. Kemudian koperasi keuangan hanya satu yakni koperasi simpan pinjam. Kalau koperasi sektor riil diperbolehkan punya unit simpan pinjam, sebailknya koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan punya unit usaha sektor riil,” bebernya.

Berikutnya untuk khusus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Unit Usaha ada enam yaitu, Gerai Sembako, Obat-obatan, Kantor, Unit Simpan Pinjam Koperasi, Klinik, serta Cold Storage dan Logistik.

“Masing-masing KBLI Unit Usaha tersebut, masih terinci dalam sub unit usaha yang telah diberi kode angka. Misal, Gera Sembako ada tiga nomor, 4711 Perdagangan Eceran berbagai barang yang utamanya makan, minum atau tembagau di Toko, 47112 Pedagang Eceran Berbagai Barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional),” ungkap Sigit.

Lebih lanjut Ketua Tim Kerja Kelembagaan Koperasi ini juga menjelaskan alur pembentukan koperasi, modeling pendirian di Kota Yogyakarta, Potensi Wilayah Kelurahan sesuai arahan Wali Kota Yogyakarta untuk memaksimalkan potensi wilayah dan setiap kelurahan melakukan pendataan. Juga menyampaikan template Tata Cara Pempentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta beberapa template dokumen yang menyertainya. (ted)